Pengertian e-KTP dan Fungsinya

- 21.27

Pengertian e-KTP dan Fungsinya

 

Artikel terkait : Pengertian e-KTP dan Fungsinya

Pengertian e-KTP ataupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik yakni kartu tanda penduduk dibuat melalui elektronik, didasari segi fisik maupun penggunaannya yng berfungsi didasari komputerisasi. Adapun program dari e-KTP sendiri diluncurkan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia sejak bulan Februari tahun 2011. Pelaksanaannya sendiri dibagi menjadi 2 tahap, diantaranya tahap pertama sejak tahun 2011 berakhir di tanggal 30 April 2012 mencakup sebanyk 67 juta penduduk. Sementara tahap kedua sendiri mencakup sebanyk 105 juta dari penduduk.
Pengertian e-KTP,fungsi e-ktp,tujuan e-ktp,cara membuat e-ktp,tujuan pembuatan e-ktp,apakah e-ktp berlaku nasional,manfaat e-ktp,bentuk e-ktp,ktp elektronik,pengertian,
Baca pun : Pengertian Zoologi dan Penjelasan Mengenai Cabang Ilmunya

Pengertian e-KTP sendiri berasal dari electronic-KTP, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan situs resmi dari e-KTP sendiri dimana KTP elektronik sendiri adalah dokumen kependudukan di dalamnya memuat system pengendalian ataupun keamanan baik melalui sisi teknologi berita maupun administrasi yng berbasis didasari basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri dilatarbelakangi didasari system pembuatan dari KTP nasional ataupun konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yng mampu memiliki lebih dari 1 KTP. Pengertian e-KTP,fungsi e-ktp,tujuan e-ktp,cara membuat e-ktp,tujuan pembuatan e-ktp,apakah e-ktp berlaku nasional,manfaat e-ktp,bentuk e-ktp,ktp elektronik,pengertian,
Adapun hal yang telah di sebutkan dikarenakan belum terdapatnya basis data secara terpadu yng berfungsi menghimpun data dari penduduk yng ada di seluruh Indonesia. Adapun fakta yang telah di sebutkan tentunya memberikan kesempatan bagi penduduk yng hendak berbuat curang semisal hal-hal menggandakan KTP-nya. Contohnya mampu dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk memalsukan maupun menggandakan KTP, menghindari pajak, mempermudah proses pembuatan paspor yng tidak mampu dibuat di seluruh kota, menyembunyikan identitas dan mengamankan korupsi maupun tindak kejahatan.
Maka dari itu, didorong yang dengannya pelaksanaan pemerintah secara elektronik ataupun disebut yang dengannya e-Government dan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mampu menaikan kualitas dari pelayanan terhadap masyarakat. Maka dari itu, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pun menerapkan sebuah system berita mengenai kependudukan berbasis teknologi, yaitu e-KTP ataupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dasar Hukum e-KTP
Dasar hukum dari e-KTP itu sendiri mencakup:
  • Peraturan Presiden didasari nomor 26 pada tahun 2009 mengenai penerapan KTP yng berbasis dari Nomor Induk Kependudukan
  • Berdasarkan Undang-Undang RI Nomo 23 pada tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, yng menjelaskan bahwasanya “Setiap penduduk cuma diperkenankan memiliki 1 KTP sesuai yng tercantum pada Nomor Induk Kependudukan ataupun NIK. NIK sendiri merupakan identitas tunggal para penduduk yng berlaku selama seumur hidup. Adapun nomor NIK di e-KTP sendiri nantinya dijadikan menjdai dasar pada penerbitan SIM Paspor, NPWP, Sertifikat Atas Hak Tanah, Polis Asuransi dan penerbitan dokumen yng menunjukkan identitas lain-lainnya.
Apa Saja Fungsi e-KTP? Adapun fungsi-fungsi dari pembuatan e-KTP sendiri, diantaranya mencegah terjadinya pemalsuan KTP ataupun KTP ganda, berlaku menjdai identitas diri, berlaku secara nasional yang dengannya begitu tidak butuh khawatir membuat KTP secara lokal bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembukaan rekening bank, pengurusan izin dan sebagainya, dan terciptanya sebuah keakuratan dari data penduduk mendukung suatu program pembangunan. Fungsi e-KTP yang telah di sebutkan tentunya sesuai yang dengannya pengertian e-KTP diatas!

Source Article and Picture : http://www.inipengertian.com/2016/03/pengertian-e-ktp-dan-fungsinya.html

Seputar Pengertian e-KTP dan Fungsinya

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian e-KTP dan Fungsinya