Pengertian Surat Izin Gangguan (HO)

- 01.36

Pengertian Surat Izin Gangguan (HO)

 
Pengertian Surat Izin Gangguan (HO) – Surat Izin Gangguan (HO) merupakan/ Surat Izin Gangguan (HO) yakni/ Surat Izin Gangguan (HO) adalah/ yng dimaksud Surat Izin Gangguan (HO)/ arti Surat Izin Gangguan (HO)/ definisi Surat Izin Gangguan (HO). Surat Izin Gangguan (HO) adalah
Surat Izin Gangguan (HO) merupakan pemberian izin tempat bisnis kepada perusahaan ataupun badan di lokasi tertentu yng bisa memicu bahaya, gangguan, ataupun kerusakan lingkungan. Surat Izin Gangguan (HO/ Hinder Ordonanti) Perlu diperpanjang ataupun didaftar setiap lima tahun sekali. Berikut merupakan langkah-langkah yng diharapkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh Surat Izin Gangguan (HO) yakni.
- Membuat surat izin tetangga.
- Membuat surat keterangan domisili perusahaan.
Dokumen yng dibutuhkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat Surat Izin Gangguan (HO) yakni.
- Fotocopy KTP permohonan.
- Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyk 2 buah.
- Formulir isian lengkap serta telah ditandatangani.
- Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan.
- Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Fotocopy sertifikat tanah ataupun akta tanah.
- Denah lokasi tempat bisnis.
- Surat pernyataan tak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yng diketahui RT/ RW.
- Izin sewa ataupun kontrak.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris.
- Berita acara pemeriksaan lapangan.
Demikian penjelasan singkat yng bisa kami berikan ihwal apa yng dimaksud Surat Izin Gangguan, mudah-mudahan penjelasan yang telah di sebutkan bisa berguna.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2015/08/pengertian-surat-izin-gangguan-ho.html

Seputar Pengertian Surat Izin Gangguan (HO)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Surat Izin Gangguan (HO)