Pengertian Pembagian kekuasaan secara horizontal

- 00.07

Pengertian Pembagian kekuasaan secara horizontal

 
Pengertian Pembagian kekuasaan secara horizontal – Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan/ Pembagian kekuasaan secara horizontal yakni/ Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah/ yng dimaksud Pembagian kekuasaan secara horizontal/ arti Pembagian kekuasaan secara horizontal/ definisi Pembagian kekuasaan secara horizontal. Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah
Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan pendapat dari fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, serta yudikatif). Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat megalami pergeseran sesudah terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yng dimaksud merupakan pergeseran penjabaran kekuasaan negara yng biasanya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, serta yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, menjdai berikut.
- Kekuasaan konstitutif,
- Kekuasaan eksekutif,
- Kekuasaan legislatif,
- Kekuasaan yudikatif,
- Kekuasaan eksaminatif/ inspektif,
- Kekuasaan moneter.
Sekian penjelasan yng bisa kami bagikan wacana Pengertian kekuasaan secara horizontal, mudah-mudahan mampu dipahami.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2015/08/pengertian-pembagian-kekuasaan-secara.html

Seputar Pengertian Pembagian kekuasaan secara horizontal

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Pembagian kekuasaan secara horizontal