Pengertian Zihar dalam Pernikahan Islam

- 15.21

Pengertian Zihar dalam Pernikahan Islam

 

Artikel terkait : Pengertian Zihar dalam Pernikahan Islam

Pengertian Zihar - Mungkin tidak sedikit orang asing yang dengannya kata Zihar. Pada peluang ini akan dikupas habis mengenai pengertian Zihar serta segala hal yng terkait dengannya. Zihar, kaitannya yang dengannya pernikahan dalam ajaran Islam adalah menyerupakan ataupun menyamakan isteri baik sebagian tubuhnya ataupun seluruh tubuhnya yang dengannya orang lain yng haram bagi atau bisa juga dikatakan untuk dinikahi ataupun bukan mahramnya, selamanya. Misalnya, ibu, kakak ataupun saudara termuda kandung. Contoh perbuatan zihar yakni mengatakan bahwasanya kau sama percis yang dengannya ibuku, punggugmu senyaman punggung saudariku.
Pengertian Zihar,pengertian li'an,pengertian khulu,pengertian ila',pengertian iddah,pengertian fasakh,pengertian zhihar,pengertian ijab,kifarat zihar,
Baca pun : Pengertian Denda serta Sita Serta Contohnya

Dalam Islam hal yang telah di sebutkan dilarang, karena isteri merupakan isteri yng sudah Anda pilih. Dia bukan ibu Anda menjadikan Anda tak mampu menyamakannya. Meski mungkin Anda mengharapkan isteri Anda sebaik ibu Anda, namun kedua wanita itu tetap berbeda. Zihar sendiri merupakan bentuk dusta serta keingkaran dari perkataan. Seperti yng telah dijelaskan sebelumnya mengenai semisal zihar serta hukumnya haram dibatalkan, pengertiannya wanita yng Anda zihar haram bagi Anda.
Haram disini bukan berguna Anda telah bercerai serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk menebusnya Perlu menikah ulang. Haram yng dimaksud merupakan Anda tak diperbolehkan melakukan hal-hal layaknya suami isteri semisal menyetubuhinya. Hukum zihar sendiri tertuang dalam firman Allah, QS. Al- Mujaadillah ayat dua yng mana menyebutkan bahwasanya orang-orang yng menzihar isterinya (menganggap isterinya menjdai ibu) padahal isteri orang-orang bukan ibu. Ibu cuma wanita yng melahirkanmu serta bagi orang-orang yng melakukan zihar merupakan bentuk perkataan mungkar serta dusta.
Terkait pengertian zihar, kini pasti Anda telah mengerti. Lantas, bagaimana andai Anda telah melakukan zihar, maka bagi atau bisa juga dikatakan untuk menebusnya agar bisa diampuni Allah Anda Perlu melakukan khafarat Zihar. Misalnya Anda melakukan zihar maka Anda baru boleh menyetubuhi isteri Anda sesudah melakukan kafarat zihar. Jika ia tetap menyetubuhi isterinya maka ia dipastikan berdosa. Lantas, apa yng dimaksud yang dengannya kafarat zihar? Kafarat zihar merupakan cara bagi atau bisa juga dikatakan untuk menebus dosa zihar, agar bisa Anda tak berdosa. Adapun ketentuan kafarat zihar yng Perlu di lakukan secara beruntun merupakan menjdai berikut:
  1. Memerdekakan seorang budak Muslim
  2. Jika Anda tak memperoleh budak yng mampu dimerdekakan, apalagi di zaman semisal ini maka Anda mampu menggantinya yang dengannya berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jadi tak ada pemutusan ataupun jeda kecuali pada hari-hari yng dilarang bagi atau bisa juga dikatakan untuk berpuasa.
  3. Apabila berpuasa pun belum mampu, Anda mampu memberikan makan kepada 60 orang miskin yng diambil dari makanan pokok Anda sendiri. Anda mampu member makan siang ataupun malam orang-orang. Setiap orang memperoleh 1,5 sho (satu kilo dua puluh gram).
Zihar tak berlaku andai maksud Anda mengatakan suatu kalimat, misalnya “jika kamu pergi maka kamu seperti punggung ibuku” yang dengannya maksud cuma bagi atau bisa juga dikatakan untuk melarang isteri pergi maka itu bukan kafarat. Tapi Anda Perlu bersumpah (kafarat yamin) bagi atau bisa juga dikatakan untuk tak mengatakannya lagi. Satu kafarat berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu zihar yng ia lakukan. Apabila ia berkali-kali melakukannya maka kafarat yng ia lakukan sejumlah ziharnya. Demikian pengertian zihar serta segala rentetan terkait zihar, mudah-mudahan berguna.

Source Article and Picture : http://www.inipengertian.com/2016/02/pengertian-zihar-dalam-pernikahan-islam.html

Seputar Pengertian Zihar dalam Pernikahan Islam

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Zihar dalam Pernikahan Islam