Ushul Fiqh: Pengertian, Objek Kajian, Fungsi, dan Tujuan Mempelajarinya

- 19.16

Ushul Fiqh: Pengertian, Objek Kajian, Fungsi, dan Tujuan Mempelajarinya

 
Pengertian Ushul Fiqh
Menurut al-Baidlawi, Ushul Fiqh merupakan Ilmu pengetahuan wacana dalil-dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil yang telah di sebutkan, dan keadaan (persyaratan) orang yng mempergunakannya. Sementara Jumhur Ulama Ushul Fiqh, semisal yng dikemukakan oleh Khudlari Beik, mendefinisikan bahwasanya ushul fiqh menjdai himpunan kaidah (norma-norma) yng berfungsi menjdai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya.
Dua pengertian Ushul Fiqh di atas memliki penekanan yng berbeda. Menurut ulama Syafi’iyah, penekanannya pada objek kajian ushul fiqh, yaitu dalil-dalil yng bersifat ijmali (global), bagaimana cara menginstinbath (menggali) hukum, dan syarat orang yng menggali hukum ataupun syarat seorang mujtahid. Sedangkan pendapat dari jumhur ulama, penekanannya pada operasional ataupun fungsi ushul fiqh, yakni bagaimana mempergunakan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam menggali hukum syara’. Simak pun Mengharukan, Gus Dur Menangis era Melihat Kitab Etika Aristoteles

Dengan demikian bisa dirumuskan bahwasanya Ushul Fiqh merupakan ilmu pengetahuan di mana objeknya dalil hukum ataupun sumber hukum yang dengannya seluruh seluk beluknya, dan metode penggalian yng dipakai dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya yang dengannya menertibkan dalil-dalil dan menilai kekuatan dalil-dalil yang telah di sebutkan.
Objek Kajian Ushul Fiqh
Muhammad al-Juhaili menyebutkan bahwasanya objek kajian Ushul Fiqh merupakan menjdai berikut:
  1. Sumber-sumber hukum syara’, baik yng disepakati, semisal al-Qur’an dan Sunnah maupun yng diperselisihkan, semisal istihsan dan mashlahah mursalah
  2. Pembahasan wacana ijtihad, yaitu syarat-syarat dan sifat-sifat orang yng melakukan ijtihad
  3. Mencarikan jalan keluar dari dua dalil yng bertentangan secara dzahir, ayat yang dengannya ayat ataupun sunnah yang dengannya sunnah, dan lain-lain baik yang dengannya jalan pengompromian (al-Jam’u wa al-Taufiq), menguatkan salah satu (tarjih), pengguguran satu dari sekian banyaknya ataupun kedua dalil yng bertentangan
  4. Pembahasan hukum syara’ yng meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yng bersifat tuntutan, larangan, pilihan ataupun keringanan (rukhshah)
  5. Juga dibahas wacana hukum, hakim, mahkum ‘alaih, dan lain-lain;
  6. Pembahasan kaidah-kaidah yng akan dipakai dalam mengistinbath hukum dan cara mempergunakannya
Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqh
Tujuan yng hendak dicapai oleh ilmu Ushul Fiqh adalah bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yng terperinci agar hingga kepada hukum-hukum syara’ yng bersifat amali yng ditunjuk oleh dalil-dalil itu. Dengan kaidah ushul dan bahasannya itu bisa dipahami nash-nash syara’ dan hukum yng terkandung di dalamnya. Demikian juga bisa dipahami secara baik dan tepat apa saja yng dirumuskan mujtahid dan bagaimana orang-orang hingga kepada rumusan itu.
Ada dua tujuan mengetahui Ushul Fiqh.
  1. Pertama, bila kita telah mengetahui metode ushul fiqh yng dirumuskan oleh ulama terdahulu, maka andaikan suatu era kita menghadapi masalah baru yng tak mungkin didapati hukumnya dalam kitab-kitab fiqh terdahulu, kita akan bisa mencari jawaban hukum terhadap masalah baru itu yang dengannya cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.
  2. Kedua, bila kita menghadapi masalah hukum fiqh yng terurai dalam kitab-kitab fiqh, namun mengalami kesukaran dalam penerapannya lantaran telah begitu jauhnya perubahan terlaksana, dan kita ingin mengkaji ulang rumusan fuqaha’ lama itu ataupun ingin merumuskan hukum sesuai yang dengannya kemashlahatan dan tuntutan kondisi yng menghendakinya, maka bisnis yng Perlu ditempuh merupakan merumuskan kaidah baru yng memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kajian ulang terhadap suatu kaidah ataupun menentukan kaidah baru itu tak mungkin bisa di lakukan bila tak mengetahui secara baik bisnis dan cara ulama terdahulu dalam merumuskan kaidahnya. Hal itu akan diketahui secara baik dalam ushul fiqh.
Para ulama ushul menyatakan bahwasanya ushul fiqh adalah satu dari sekian banyaknya sarana bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh hukum-hukum Allah sebagaimana yng dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya, baik yng berkaitan yang dengannya masalah aqidah, ibadah, muamalah, ‘uqubah, maupun akhlak. Ushul Fiqh bukan menjdai tujuan, melainkan menjdai sarana.
Secara rinci, Ushul Fiqh berfungsi menjdai berikut:
  1. Memberikan pengertian dasar wacana kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum;
  2. Menggambarkan persyaratan yng Perlu dimiliki seorang mujtahid , agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat dan bagi orang awam agar bisa lebih mantap dalam mengikuti pendapat yng dikemukakan oleh para mujtahid sesudah mengetahui cara yng orang-orang genakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk berijtihad;
  3. Memberi bekal bagi atau bisa juga dikatakan untuk menentukan hukum melalui aneka macam metode yng
  4. dikembangkan oleh para mujtahid, menjadikan bisa memecahkan aneka macam dilema baru;
  5. Memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan berpedoman pada ushul fiqh, hukum yng diperoleh melalui ijtihad tetap diakui syara’;
  6. Menyusun kaidah-kaidah umum (asas hukum) yng bisa dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk menetapkan aneka macam dilema dan kejadian sosial yng terus berkembang di masyarakat; dan
  7. Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan yang dengannya dalil yng orang-orang genakan. Dengan demikian, orang yng belum mampu berijtihad bisa memilih pendapat orang-orang yng terkuat disertai alasan-alasan yng tepat.
Sumber: Andewi Suhartini, Ushul Fiqh (Jakarta: Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, 2012), hlm 9-11. Ahmad Mujib Kamis, 27 Oktober 2016 Pendidikan

Source Article and Picture : http://wikipendidikan.blogspot.com/2016/10/ushul-fiqh-pengertian-objek-kajian-fungsi-tujuan-mempelajari.html

Seputar Ushul Fiqh: Pengertian, Objek Kajian, Fungsi, dan Tujuan Mempelajarinya

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Ushul Fiqh: Pengertian, Objek Kajian, Fungsi, dan Tujuan Mempelajarinya