Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad M-P)

- 14.48

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad M-P)

 
Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad M-P) Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia hukum sebelumnya, yang akan di sajikan kali ini merupakan daftar istilah dalam dunia hukum bagian ke-4 dari abjad M-P.
  • Mazhab: Paha/ Aliran berpikir
  • Mediasi: Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa ataupun beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang ataupun lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yng netral
  • Misbruik van recht: Penyalahgunaan hak yng dianggap terlaksana andaikan seseorang mempergunakan haknya bertentangan yang dengannya tujuan diberikan hak itu ataupun bertentangan yang dengannya tujuan masyarakat
  • Mogok Kerja: Tindakan buruh yng direncanakan serta dilaksanakan secara bersama-sama ataupun oleh serikat buruh bagi atau bisa juga dikatakan untuk menghentikan ataupun memperlambat pekerjaan
  • Monopoli: Kondisi suatu pasar dimana cuma satu pelaku bisnis ataupun satu kelompok bisnis yng menguasai produksi ataupun pemasaran barang ataupun jasa
  • Objek hukum: Segala sesuatu yng bermamfaat bagi subjek hukum serta bisa menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, semisal benda/barang (segala barang serta hak yng bisa dimiliki serta berharga ekonomis.
  • Ombudsman: Lembaga yng secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, ataupun pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan salah satunya lembaga peradilan
  • Onrechmatigedaad (perbuatan melawan hukum): Ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) ataupun membunuh melanggar hukum pidana
  • Operating Leasing: Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee bagi atau bisa juga dikatakan untuk membeli barang leasing yang telah di sebutkan
  • Pelanggaran (overtreding, Belanda): Suatu jenis tindak pidana namun ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yng berupa pelanggaran jabatan ataupun pelanggaran undang-undang.
  • Pelanggaran Berat HAM: Pembunuhan masal ataupun genocide, pembunuhan sewenang-wenang ataupun diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, ataupun diskriminasi yng di lakukan secara sistematis (systematic discrimination)
  • Pemberi Fidusia: Orang ataupun badan hukum pemilik benda yng menjadi objek jaminan fidusia
  • Pemberian Kuasa: Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yng menerimanya, bagi atau bisa juga dikatakan untuk serta atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
  • Penahanan: Penempatan tersangka ataupun terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik ataupun penuntut umum ataupun hakim yang dengannya penetapannya, dalam hal dan pendapat dari cara yng diatur dalam KUHAP
  • Penanggungan (Borgtocht): Jeminan yng diberikan pihak ketiga bagi atau bisa juga dikatakan untuk kepentingan kreditur bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi utang pihak debitur andaikan debitur sendiri tak memenuhi kewajibannya
  • Penangkapan: Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka ataupun terdakwa andaikan terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan ataupun penuntutan serta ataupun peradilan
  • Penataan ruang: Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang
  • Pengadilan Agama: Pengadilan yng bertugas serta berwenang memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yng beragama Islam pada bagian Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, serta Hibah; yng di lakukan didasari hukum Islam; Waqaf serta Shadaqoh
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pengadilan yng mempunyai kewenangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi kita-kita yng berat
  • Pengadilan Hubungan Industrial: Pengadilan khusus yng dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yng berwenang memeriksa, mengadili, serta memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial
  • Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi: Pengadilan khusus yng mempunyai kewenangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menangani perkara korupsi
  • Pengadilan Militer: Pengadilan yng mempunyai kewenangan mengadili kejahatan ataupun pelanggaran yng di lakukan oleh militer
  • Pengadilan Niaga: Pengadilan yng mempunyai kewenangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyelesaikan sengketa yng berhubungan yang dengannya kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, dan sengketa perniagaan lain yng ditentukan oleh undang-undang
  • Pengadilan Pajak: Pengadilan yng mempunyai yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Pengadilan yng mempunyai kewenangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara yang dengannya pejabat tata bisnis Negara
  • Pengaduan: Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yng berwenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk menindak pendapat dari hukum seseorang yng sudah melakukan tindak pidana aduan yng merugikannya
  • Pengampuan: Keadaan dimana seseorang lantaran sifat-sifat pribadinya dianggap tak cakap ataupun tak di dalam segala hal cakap bagi atau bisa juga dikatakan untuk bertindak dalam lalu lintas hukum
  • Pengampunan ataupun penghapusan hukuman yng diberikan kepala negara kepada umum yng sudah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang ataupun kelompok yng melakukan kejahatan politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara yang dengannya memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Penyelidik: Pihak yng diberi wewenang oleh Undang-undang bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan rangkaian tindakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencari bukti-bukti permulaan wacana dugaan sudah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)
  • Penyelidikan: Serangkaian tindakan penyelidik bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencari serta menemukan suatu peristiwa yng diduga menjdai tindak pidana guna menentukan bisa ataupun tidaknya di lakukan penyidikan pendapat dari cara yng diatur dalam undang-undang (KUHAP)
  • Penyidik: Pihak yng diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia ataupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yng melakukan rangkaian tindakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengumpulkan bukti wacana terjadinya sebuath kejahatan guna membuat makin terang kejahatannya, serta mencari tersangka
  • Penyidikan (Hukum Acara Pidana): Serangkaian tindakan penyidik bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yng terlaksana serta menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya merupakan pemeriksaan tersangka serta saksi yang dengannya ataupun tanpa penangkapan ataupun penahanan
  • Perbuatan hukum bersegi dua: Perbuatan hukum yng dilakukandua pihak ataupun lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll
  • Perbuatan hukum bersegi Satu: Perbuatan hukum yng di lakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll
  • Perbuatan hukum: Setiap perbuatan hukum ataupun tindakan subjek hukum yng memiliki akibat hukum serta akibat hukum itu memanglah dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll
  • Perda: Peraturan yng ditetapkan oleh Kepala Daerah sesudah memperoleh persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
  • Perdagangan perempuan: Tindak pidana yng bertujuan melakukan eksploitasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi yang dengannya cara melacurkan perempuan/anak, memaksakan menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, serta ancaman yng mempergunakan serta memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, ataupun kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang
  • Perikatan: Hubungan hukum yng memicu hak serta kewajiban bagi para pihak
  • Peristiwa hukum: Semua fenomena ataupun fakta yng terlaksana dalam ke hidup-an masyarakat yng memiliki akibat hukum, misaln perkawinan ataupun pria serta wanita menjadikan memicu akibat hukum yng diatur oleh yakni hak serta kewajiban masing-masing
  • Perjanjian Kerja Bersama: Perjanjian yng memuat syarat-syarat kerja, hak serta kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh ataupun beberapa serikat buruh yng tercatat pada instansi yng bertanggung jawab pada bagian ketenagakerjaan yang dengannya pengusaha, ataupun beberapa pengusaha ataupun perkumpulan pengusaha
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu: Perjanjian mengenai hubungan kerja yng tak terbatas oleh jangka waktu ataupun tak terbatas oleh selesainya suatu pekerjaan
  • Perjanjian Kerja: Perjanjian antara pekerja/buruh yang dengannya pengusaha ataupun pemberi kerja yng memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak
  • Perjanjian Penempatan: Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang dengannya calon TKI yng memuat hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan
  • Perjanjian: Tindakan hukum para pihak yng mengikat orang-orang secara hukum bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan isi
  • Perkawinan Campur: Perkawinan antara dua orang yng tunduk pada hukum yng berlainan, yang dengannya satu dari sekian banyaknya pihak berkewarganegaraan Indonesia
  • Persaingan Usaha Tidak Sehat: Persaingan antar pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan produksi serta ataupun pemasaran barang ataupun jasa yng di lakukan yang dengannya cara tak jujur ataupun melawan hukum ataupun menghambat kompetisi bisnis
  • Perselisihan antar Serikat Pekerja: Perselisihan antara serikat pekerja/buruh yang dengannya serikat pekerja/buruh lain cuma dalam satu perusahaan, lantaran tak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, serta kewajiban keserikatpekerjaan
  • Perselisihan Hak: Perselisihan yng timbul lantaran tak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan ataupun penafsiran terhadap ketentuan aturan perundang-undangan, perjanjian kerja, aturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama
  • Perselisihan Hubungan Industrial: Perbedaan pendapat yng mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha ataupun gabungan pengusaha yang dengannya buruh ataupun serikat buruh lantaran adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, serta perselisihan serikat buruh
  • Perselisihan Kepentingan: Perselisihan yng timbul dalam hubungan kerja lantaran tak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, serta/ataupun perubahan syarat-syarat kerja yng ditetapkan dalam perjanjian kerja, aturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama
  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja: Perselisihan yng timbul lantaran tak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yng di lakukan oleh satu dari sekian banyaknya pihak
  • Perundingan Bipartit: Perundingan dua pihak antara pengusaha ataupun gabungan pengusaha yang dengannya buruh ataupun serikat buruh bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
  • Petitum: Tuntutan ataupun permohonan dari penggugat yng termuat pada akhir surat gugatan
  • PHK (Pemutusan Hubungan Kerja): Pengakhiran hubungan kerja lantaran suatu hal tertentu yng menghasilkan berakhirnya hak serta kewajiban antara buruh serta pengusaha
  • Piutang: Hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan pembayaran
  • Posita: Uraian mengenai fenomena ataupun kronologis yng menjadi alasan gugatan
  • Praduga tak bersalah (Presumption of Innocence): Setiap orang yng disangka, ditangkap, dituntut, serta dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yng sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap
  • Praperadilan: Persidangan oleh pengadilan negeri bagi atau bisa juga dikatakan untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan serta ataupun penahanan. Pengadilan pun berwenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk memeriksa serta memutus sah tidaknya penghentian penyidikan ataupun penuntutan
  • Putusan Pengadilan: Putusan Hakim yng menyelesaikan perkara
  • Putusan Provisi: Biasa dikeluarkan hakim bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yng diduga lebih lanjut selama persidangan
  • Putusan Sela: Putusan yng dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok
  • Putusan Verstek: Putusan yng dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) ataupun satu dari sekian banyaknya pihak (dalam perkara perdata)
Silakan lihat kelanjutannya di Daftar Istilah Hukum Bagian-5 Itulah segelintir istilah hukum dari abjad M hingga P. Masih terdapat ramai sekali istilah hukum yng ada di dunia ini, cuma saja mungkin belum terekspose secara luas. Jika kamu tahu, kamu bisa memberitahukannya lewat kolom komentar dibawah ini. Semoga pembaca memperoleh manfaat serta wawasan yng luas.

Source Article and Picture : http://www.maknaistilah.com/2015/10/istilah-hukum-paling-lengkap-bagian-4.html

Seputar Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad M-P)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad M-P)