Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad H-L)

- 11.12

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad H-L)

 
Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad H-L) Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia hukum sebelumnya, yang akan di sajikan kali ini merupakan daftar istilah dalam dunia hukum bagian ke-3 dari abjad H-L.
  • Hakim ad hoc: Dalam rangka memeriksa serta mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat pun (non karir) yng khusus memeriksa serta mengadili perkara korupsi serta tak bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan tugas hakim karir yng lain-lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR
  • Harta Bersama: Harta benda yng diperoleh selama perkawinan
  • Harta gono-gini: Harta bersama
  • Hibah: Pemberian suatu barang secara cuma-cuma serta tak bisa ditarik kembali dari seseorang yng diberikan semasa dia hidup
  • Hukum Acara: Hukum wacana prosedur, tatacara, serta tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan
  • Hukum Administrasi: Hukum yng mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, ataupun administrasi negara di tingkat pusat serta daerah. Juga mencakup peraturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik
  • Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan: Hukum yng mengatur mengenai hubungan antara pekerja serta pemberi kerja
  • Hukum Tata Negara: Hukum yng mengatur peraturan pokok Negara serta organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya
  • Hukum Waris: Hukum yng mengatur wacana pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yng berhak menjadi ahli waris serta berapa bagiannya masing-masing
  • Ideologi: Cara memandang segala sesuatu
  • Imparsial: Tidak memihak, netral
  • Ius consitutum (Latin): Hukum yng sedang diberlakukan saat ini (hukum positif)
  • Ius constituendum (latin): Hukum yng akan diberlakukan
  • Jaminan Fidusia: Hak jaminan atas benda bergerak baik yng berwujud maupun yng tak berwujud serta benda tak bergerak khususnya bangunan yng tak bisa dibebani hak tanggungan yng tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, menjdai agunan bagi pelunasan utang tertentu yng memberikan kedudukan yng diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain-lainnya
  • Jaminan kecelakaan kerja: Jaminan sosial yng diberikan kepada buruh yng mengalami kecelakaan era mulai berangkat hingga tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yng timbul akibat melakukan pekerjaan salah satunya dalam jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan Kredit: Penyerahan kekayaan ataupun pernyataan kesanggupan seseorang bagi atau bisa juga dikatakan untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang
  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek): Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang menjdai alternatif sebagian, serta penghasilan yng hilang, ataupun berkurang serta pelayanan, menjdai akibat peristiwa ataupun keadaan yng dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, serta meninggal dunia
  • Jawaban: Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) ataupun terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat ataupun dakwaan penuntut umum
  • Judex facti (latin): Hakim yng memeriksa wacana duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama serta hakim banding.
  • Judicial Review: Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yng dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif
  • Kasasi: Suatu alat hukum yng adalah wewenang dari Mahkamah Agung bagi atau bisa juga dikatakan untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu serta ini adalah pengadilan yang terakhir
  • Keimigrasian: Hal ikhwal lalu lintas orang yng masuk ataupun keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia
  • Kejahatan (misdriff, belanda): Tindak pidana yng tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yng Amat anti sosial yng oleh negara yang dengannya sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yng jahat.
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Setiap perbuatan dalam lingkup keluarga terhadap seseorang lebih-lebih perempuan, yng berakibat timbulnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara fisik, seksual, serta psikologis, serta/ataupun penelantaran keluarga salah satunya ancaman bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, ataupun perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
  • Kekuatan Eksekutorial: Kekuatan yng melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yng di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mempunyai kekuatan eksekutorial semisal suatu putusan hakim yng memiliki kekuatan hukum yng tetap
  • Keputusan Tata Usaha Negara: Penetapan tertulis yng dikeluarkan oleh Badan ataupun Pejabat Negara/Pemerintah yng berisi tindakan hukum didasari aturan perundang-undangan yng berlaku, yng bersifat konkrit, individual, serta final yng pengertiannya Keputusan itu bisa ditentukan wujudnya, tak ditujukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk umum, serta telah pasti ataupun secara definitive
  • Keterangan Ahli: Keterangan yng diberikan oleh seseorang yng lantaran pendidikannya serta ataupun pengalamannya mempunyai keahlian ataupun pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang
  • Keterangan Saksi: Keterangan yng diberikan oleh seseorang dalam persidangan wacana sesuatu peristiwa ataupun keadaan yng didengar, dilihat, serta ataupun dialaminya sendiri
  • Keterangan Terdakwa: Keterangan yng terdakwa nyatakan di sidang wacana perbuatan yng ia lakukan ataupun yng ia ketahui sendiri ataupun alami sendiri
  • Klausul Eksemsi: Klausul dalam perjanjian yng mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yng terlaksana
  • Kodifikasi hukum: Suatu langkah pengkitaban hukum ataupun penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yng di lakukan secara resmi oleh pemerintah, semisal KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD
  • Komparisi: Bagian dari suatu akta yng memuat keterangan wacana orang/pihak yng bertindak mengadakan perbuatan hukum
  • Kompensasi: Ganti kerugian yng diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM ataupun keluarga korban yng adalah ahli warisnya sesuai yang dengannya kemampuan uang Negara bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, salah satunya perawatan kebugaran atau kesehatan fisik serta mental
  • Kompetensi Absolut: Wewenang pengadilan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memeriksa suatu perkara didasari lingkungan peradilan yng bersangkutan yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, serta Peradilan Militer
  • Kompetensi Relatif: Wewenang pengadilan yng berada dalam suatu lingkungan peradilan yng percis namun berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
  • Kompetensi: Cakupan serta batasan dari wewenang Pengadilan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memutus suatu perkara
  • Kompilasi: Himpunan aturan perundang-undangan yng terkait yang dengannya bidang-bidang hokum tertentu
  • Konsiliasi: Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, ataupun perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh cuma dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yng ditengahi oleh seorang ataupun lebih konsiliator yng netral
  • Konstitusi: Undang-Undang Dasar. Bila tertulis semisal di Indonesia (UUD 1945) maupun tak tertulis semisal di Inggris
  • Konstitusional: Sesuai yang dengannya konstitusi
  • Korupsi: Penyalahgunaan jabatan ataupun kekuasaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperkaya diri sendiri
  • Kredit: Penyediaan uang ataupun tagihan yng bisa dipersamakan yang dengannya itu, didasari persetujuan ataupun kesepakatan pinjam meminjam antara bank yang dengannya pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam bagi atau bisa juga dikatakan untuk melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu yang dengannya pemberian bunga
  • Kreditur: Individu maupun badan hukum yng mempunyai tagihan ataupun piutang terhadap debitur
  • Kuasa Hukum: Pengacara yng diberi kuasa oleh kliennya bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya
  • Kuasa: Kemampuan ataupun kesanggupan seseorang bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan sesuatu
  • Kudeta (Coup d’etat, Perancis): Perebutan kekuasaan pemerintahan. Biasanya pemberontakan ataupun pihak militer yng tidak sedikit melakukan kudeta atas pemerintah yng sah ataupun berkuasa. pada disaat itu
  • Laporan: Pemberitahuan yng disampaikan oleh seseorang lantaran hak serta kewajiban didasari undang-undang kepada pejabat yng berwenang wacana sudah ataupun sedang ataupun diduga akan terjadinya peristiwa pidana
  • Leasing: Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipakai oleh suatu perusahaan (debitur ataupun lessee) bagi atau bisa juga dikatakan untuk suatu jangka waktu tertentu, didasari pembayaran secara terjadwal yng disertai ataupun tanpa disertai yang dengannya hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur ataupun lessee) bagi atau bisa juga dikatakan untuk membeli barang-barang modal yng bersangkutan di akhir masa leasing ataupun memperpanjang jangka waktu leasing yang telah di sebutkan didasari nilai sisa yng disepakati bersama
  • Legal Standing: Hak gugat organisasi
  • Legalisasi: Pengesahan, keterangan kebenaran
  • Legislasi: Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pemaparan di DPR, persetujuan antara DPR yang dengannya Presiden, pengesahan oleh DPR, dan pengundangan serta pengumuman oleh Pemerintah
  • Legislatif: Kekuasaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membentuk serta menetapkan undang-undang
  • Lembaga Arbitrase: Badan yng dipilih oleh para pihak yng bersengketa bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga yang telah di sebutkan pun bisa memberikan pendapat yng mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa
  • Lessee: Yang menyewa barang modal
  • Lessor: Yang menyewakan barang modal
  • Limitatif: Terbatas
  • Locus delicti: Tempat terjadinya kejahatan
Silakan lihat kelanjutannya di Daftar Istilah Hukum Bagian-4 Itulah segelintir istilah hukum dari abjad H hingga L. Masih terdapat ramai sekali istilah hukum yng ada di dunia ini, cuma saja mungkin belum terekspose secara luas. Jika kamu tahu, kamu bisa memberitahukannya lewat kolom komentar dibawah ini. Semoga pembaca memperoleh manfaat serta wawasan yng luas.

Source Article and Picture : http://www.maknaistilah.com/2015/10/istilah-hukum-paling-lengkap-bag-3.html

Seputar Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad H-L)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad H-L)