Pengertian Hak kekebalan atas tempat tinggal

- 22.24

Pengertian Hak kekebalan atas tempat tinggal

 
Pengertian Hak kekebalan atas tempat tinggal – Hak kekebalan atas tempat tinggal merupakan/ Hak kekebalan atas tempat tinggal yakni/ Hak kekebalan atas tempat tinggal adalah/ yng dimaksud Hak kekebalan atas tempat tinggal/ arti Hak kekebalan atas tempat tinggal/ definisi Hak kekebalan atas tempat tinggal. yang dimaksud Hak kekebalan atas tempat tinggal
Hak kekebalan atas tempat tinggal merupakan hak yng dimiliki oleh seorang diplomat yakni seorang diplomat mempunyai hak kekebalan dalam daerah perwakilan. Daerah perwakilan meliputi kedaulatan beserta halaman serta bangunan di mana terpancang bendera serta lambang negara pengirim, maupun tempat tinggal perwakilan diplomatik. Menurut hukum internasional, daerah yang telah di sebutkan dipandang menjdai daerah negara pengirim. Oleh karena itu, orang yng masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Daerah ini pun tak boleh digeledah ataupun dimasuki oleh petugas kehakiman, maupun polisi tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yng bersangkutan. Negara penerima Perlu menjaga daerah perwakilan. Terkait yang dengannya hak ini, seorang diplomat tak mempunyai hak asylum, yakni hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan peluang kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yng melarikan diri. Oleh karena itu, andaikan ada seorang yng masuk ke wilayah kedutaan serta mencari suaka politik bisa diserahkan atas permintaan pemerintah.
Itulah yng dimsksud Hak kekebalan atas tempat tinggal, mudah-mudahan berita yang telah di sebutkan mampu menambah pengetahuan kita.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2015/04/pengertian-hak-kekebalan-atas-tempat.html

Seputar Pengertian Hak kekebalan atas tempat tinggal

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Hak kekebalan atas tempat tinggal