Pengertian Kekuasaan legislatif

- 08.37

Pengertian Kekuasaan legislatif

 
Pengertian Kekuasaan legislatif – Kekuasaan legislatif merupakan/ Kekuasaan legislatif yakni/ Kekuasaan legislatif adalah/ yng dimaksud Kekuasaan legislatif/ arti Kekuasaan legislatif/ definisi Kekuasaan legislatif. arti Kekuasaan legislatif
Kekuasaan legislatif yakni kekuasaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yng menyatakan bahwasanya Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Demikianlah penjelasan dari saya perihal Pengertian Kekuasaan Legislatif, sekian dulu thanks.

Artikel Terkait


Advertisement

Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2015/08/pengertian-kekuasaan-legislatif.html

Seputar Pengertian Kekuasaan legislatif

 

Cari Artikel Selain Pengertian Kekuasaan legislatif