Pengertian Otonomi Daerah

- 05.33

Pengertian Otonomi Daerah

 
Pengertian Otonomi Daerah - Mungkin diantara anda sekalian pernah mendengar istilah otonomi daerah? Namun tahukah anda apa aitu otonomi daerah? Sebetulnya otonomi daerah istilah yng berkaitan yang dengannya urusan pemerintahan. Lebih tepatnya, otonomi daerah adalah urusan penyelenggaraan pemerintah di daerah. Topik ini dia yng yng akan kami uraikan secara rinci. Ada ramai sekali definisi yng menjelaskan apa itu otonomi daerah. Penjelasan otonomi daerah ada yng secara umum, ada yng pendapat dari undang-undang serta ada pun yng pendapat dari para ahli. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan yng kami uraikan yang akan di sajikan kali ini. Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah secara Umum

Agar mampu memahami pengertian otonomi daerah, kita butuh tahu lebih dulu apa arti otonomi. Kata otonomi ataupun dalam bahasa inggris autonomy diambil dari 2 suku kata bahasa Yunani yakni dari kata "autos" yng pengertiannya "sendiri" serta kata "nomos" yng pengertiannya peraturan". Sehingga otonomi mampu didefinisikan menjdai mengatur/ memerintah sendiri. Apabila di gabungkan yang dengannya kata daerah (otonomi daerah) maka mampu didefinisikan menjdai daerah mengatur sendiri ataupun daerah memerintah sendiri. Definisi yang telah di sebutkan bukan berguna menjdai kemerdekaan sebuah daerah atas pemerintah pusat, namun diartikan menjdai kemandirian suatu daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengatur pemerintahan di daerahnya sendiri. Istilah otonomi dalam Encyclopedia of Social Science mampu didefinisikan menjdai the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Jadi, andaikan merujuk ke kamus yang telah di sebutkan, otonomi daerah mampu diartikan menjdai seperangkat wewenang sah yng secara mampu berdiri diatas kaki sendiri dimiliki suatu daerah, sifatnya memerintah sendiri yng diatur oleh peraturan sendiri ata oleh hukum. Pemerintahan daerah selain itu pun mampu dijumpai dalam kamus politik serta pun kamus istilah. Kata otonomi daerah dalam kamus politik yakni hak yng dimiliki daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengatur kepentingan serta urusan daerahnya pendapat dari hukum sendiri. Kemudian Kata otonomi daerah dalam kamus istilah diartikan wewenang daerah otonom bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengurus serta mengatur urusan masyarakat setempat didasari prakarsa sendiri yng didasari aspirasi masyarakat sesuai aturan undang-undang yng berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004

Dalam Undang-undang No 32 tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah menyatakan wacana pengertian otonomi daerah menjdai yang akan di sajikan kali ini:
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

Menurut UU No. 34 tahun 2004, bisa disimpulkan bahwasanya yng melakukan otonomi daerah disebut daerah otonom. Daerah otonom yang telah di sebutkan memiliki hak, wewenang, serta kewajiban bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengurus serta mengatur rumah tangganya sendiri. Semua pengurusan serta pengaturan Perlu sejalur yang dengannya rambu-rambu yng sudah ditentukan dalam aturan perundang-undangan yng berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut para Ahli

Para ahli pun menjelaskan wacana Pengertian Otonomi Daerah. Pengertian otonomi daerah diantaranya dijelaskan oleh spesialis semisal Widjaja, Syafruddin, Kansil, Sunarsip, serta Mahwood. Berikut ini merupakan Pengertian Otonomi Daerah Menurut para Ahli:
- Pengertian Otonomi Daerah Menurut Widjaja: Pada hakikatnya Otonomi daerah yakni bentuk desentralisasi pemerintahan yng bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi seluruh kepentingan bangsa, melalui cara mendekatkan tujuan-tujuan penyelenggara pemerintahan agar mampu terwujud masyarakat yng makmur serta adil semisal yng dicita-citakan bersama. - Pengertian Otonomi Daerah Menurut Syafruddin: Otonomi daerah yakni kemampuan yng dimiliki oleh daerah, yng sifatnya pemerintahan sendiri diatur serta diurus yang dengannya peraturan-peraturan sendiri. - Pengertian Otonomi Daerah Menurut Kansil: Otonomi daerah yakni hak, wewenang, serta kewajiban yng dimiliki daerah dalam mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri didasari peraturan perundang-undangan yng berlaku. - Pengertian Otonomi Daerah Menurut Sunarsip: Otonomi daerah yakni bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengurus serta mengatur seluruh kepentingan masyrakat didasari prakarsa sendiri yng berlandaskan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. - Pengertian Otonomi Daerah Menurut Mahwood: Otonomi daerah yakni seperangkat hak yng dimiliki masyarakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh peluang serta perlakuan yng percis di dalam mengekspresikan serta meperjuangkan kepentingan merka, dan ikut mengontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Itulah penjelasan wacana Pengertian Otonomi Daerah, silahkan dipahami serta mudah-mudahan mampu membantu kamu.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2016/12/pengertian-otonomi-daerah.html

Seputar Pengertian Otonomi Daerah

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Otonomi Daerah