Pengertian Kekuasaan yudikatif

- 19.11

Pengertian Kekuasaan yudikatif

 
Pengertian Kekuasaan yudikatif – Kekuasaan yudikatif merupakan/ Kekuasaan yudikatif yakni/ Kekuasaan yudikatif adalah/ yng dimaksud Kekuasaan yudikatif/ arti Kekuasaan yudikatif/ definisi Kekuasaan yudikatif. arti Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan yudikatif ataupun disebut kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum serta keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) serta Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yng menyatakan bahwasanya kekuasaan kehakiman di lakukan oleh Mahkamah Agung serta badan peradilan yng berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata bisnis negara, serta oleh Mahkamah Konstitusi.
Demikianlah yng bisa kami jelaskan ihwal arti kekuasaan yudikatif, sekian dari saya atas perhatiannya kami thanks.

Artikel Terkait

Seputar Pengertian Kekuasaan yudikatif

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Kekuasaan yudikatif