Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad C-H)

- 02.44

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad C-H)

 
istilah dalam hukum 2 Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia hukum sebelumnya, yang akan di sajikan kali ini merupakan daftar istilah dalam dunia hukum bagian ke-2 dari abjad C-H.
  • Cakap: Orang yng telah dewasa, sehat akal pikiran serta tak dilarang oleh aturan perundang-undangan
  • Cessie: Pemindahan ataupun pengalihan piutang-piutang atas nama serta kebendaan tak bertubuh lain-lainnya, dari seorang yng berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yng di lakukan yang dengannya akta otentik ataupun akta di bawah tangan, yng selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang yang telah di sebutkan kepada si berhutang (debitur)
  • Check and Balance: Cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok, yakni legislatif, eksekutif, serta yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada satu dari sekian banyaknya cabang, yang dengannya adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ yang telah di sebutkan. Dengan demikian, tak ada satu organ yng mempunyai kekuasaan terlalu besar dibandingkan lain-lainnya. Lihat pun trias politica
  • Citizen Law Suit: Hak Gugat Warganegara
  • Class Action: Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang ataupun lebih yng mewakili kelompok mengajukan gugatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dirinya sendiri serta sekalian mewakili sekelompok orang yng jumlahnya tidak sedikit, yng mempunyai kesamaan fakta ataupun kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok serta anggota kelompok yng dimaksud
  • Daerah otonom: Kesatuan masyarakat hukum yng memiliki batas daerah tertentu berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat pendapat dari prakarsa sendiri didasari aspirasi masyarakat.
  • Dakwaan: Tuduhan formal serta tertulis yng diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa
  • Dapat dibatalkan: Suatu perbuatan baru batal sesudah ada putusan hakim yng membatalkan perbuatan yang telah di sebutkan, sebelum ada putusan, perbuatan hukum yang telah di sebutkan tetap berlaku
  • Dasar hukum: Alasan ataupun fenomena yng memungkinkan penggugat mengajukan suatu perkara
  • Debitur: Individu maupun badan hukum yng mempunyai utang kepada kreditur
  • Desentralisasi: Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur menjdai wakil pemerintah di daerah
  • Dictum: Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yng berisi pertimbangan hukum. Kata ini memiliki arti sebaliknya istilah obiter dictum dalam system common law, yng mengacu kepada bagian putusan mengenai hukum yng tak pokok
  • Dissenting Opinion: Pendapat/Putusan yng ditulis oleh seorang hakim ataupun lebih yng tak setuju yang dengannya pendapat mayoritas majelis hakim yng suatu perkara. Umumnya didapati dinegara-negara yng bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara. Tetapi sejumlah negara yng menganut tradisi hukum konstinental sudah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, lebih-lebih di pengadilan yng lebih tinggi. Di Indonesia, awal mulanya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, akan tetapi kini sudah diperbolehkan dipengadilan lain, salah satunya dalam perkara pidana.
  • Droit de suite: Hak kebendaan seseorang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempertahankan ataupun menggugat bendanya dari tangan siapapun pun ataupun dimana saja benda itu berada
  • Duplik: Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) ataupun terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat ataupun jaksa penuntut umum
  • Eksekusi Hak Tanggungan: Tindakan dari kreditur bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengambil pelunasan utang yang dengannya menjual hak atas yng dibebani hak tanggungan
  • Eksekusi: Pelaksanaan putusan pengadilan
  • Federasi Serikat Buruh: Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh mempunyai anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang
  • Fidusia: Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan yang dengannya ketentuan bahwasanya benda yng hak kepemilikannya dialihkan yang telah di sebutkan tetap dalam penguasaan pemilik benda
  • Financial Leasing: Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempunyai barang modal yang telah di sebutkan yang dengannya jalan membelinya yang dengannya harga yng ditetapkan bersama
  • Fraksi: Kumpulan anggota DPR didasari partai politiknya. Fraksi cuma cuma bisa dibentuk andai ada 10 ataupun lebih anggota dari partai politik yng percis ataupun koalisi dari beberapa partai politik.
  • Genosida: Setiap perbuatan yng di lakukan yang dengannya tujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menghancurkan ataupun memusnahkan seluruh ataupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, yang dengannya cara: membunuh anggota kelompok; menghasilkan penderitaan fisik ataupun mental yng berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi ke hidup-an kelompok yng akan menghasilkan kemusnahan secara fisik baik seluruh ataupun sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yng bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; ataupun mengalihkan secara paksa anak-anak serta kelompok tertentu ke kelompok lain
  • Grasi: Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, ataupun penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yng diberikan oleh Presiden
  • Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas, yng meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lain-lainnya
  • Grosse Akta: Salah satu salinan akta bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengakuan utang yang dengannya goresan pena pada kepala akta: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yng memiliki kekuatan eksekutorial
  • Hak asasi kita-kita (HAM): Hak serta kebebasan dasar yng melekat pada seluruh orang. Perangkat hukum internasional semisal Deklarasi Umum ihwal Hak Asasi Manusia tahun 1948 merupakan sumber penting dari hak-hak ini.
  • Hak atas Tanah: Hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk menguasai tanah yng diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, ataupun badan hukum
  • Hak ekonomi: Hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual
  • Hak Gugat Organisasi: Legal Standing
  • Hak Gugat Warganegara: Hak orang perorangan warganegara bagi atau bisa juga dikatakan untuk kepentingan keseluruhan warganegara ataupun kepentingan publik salah satunya kepentingan lingkungan yng mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yng diwajibkan kepadanya ataupun bagi atau bisa juga dikatakan untuk memulihkan kerugian publik yng terlaksana
  • Hak Guna Bangunan: Hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendirikan serta memiliki bangunan-bangunan atas tanah yng bukan miliknya sendiri yang dengannya jangka waktu paling lama 30 tahun
  • Hak Guna Usaha: Hak yng diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, ataupun perusahaan peternakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia
  • Hak ingkar: Hak seseorang tertuduh bagi atau bisa juga dikatakan untuk menolak diadili seseorang hakim, andaikan hakim memiliki hubungan kekeluargaan yang dengannya tertuduh ataupun memiliki kepentingan secara langsung ataupun tak langsung dalam perkaranya. Tertuduh bisa mempergunakan hak ingkarnya terhadap hakim yang dengannya mengemukakan keberatan-keberatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk diadili oleh hakim yng bersangkutan (UU No. 19/1964).
  • Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun: Hak milik atas unit tempat tinggal yng adalah bagian dari rumah susun yng bersifat perorangan serta terpisah, meliputi pun hak atas bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama, yng semuanya adalah satu kesatuan yng tak terpisahkan yang dengannya unit yng bersangkutan
  • Hak Milik: Hak atas tanah yng sifatnya turun temurun, adalah hak atas tanah yng terkuat serta terpenuh tanpa tidak lagi mengingat fungsi sosial atas tanah
  • Hak Normatif Buruh: Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yng dilindungi serta dijamin dalam aturan perundang-undangan yng berlaku
  • Hak Pakai: Hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempergunakan serta ataupun memungut hasil dari tanah yng dikuasai langsung oleh negara ataupun tanah milik orang lain
  • Hak Preferen: Hak didahulukan dari kreditur lain
  • Hak Sewa: Hak yng diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempergunakan ataupun menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu menjdai timbal balik dari uang sewa yng diberikan penyewa
  • Hak Tanggungan: Hak jaminan yng dibebankan pada hak atas tanah berikut ataupun tak berikut benda-benda lain yng adalah satu kesatuan yang dengannya tanah itu, bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelunasan utang tertentu, yng memberikan kedudukan yng diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain
  • Hak tuntut ubah rugi serta rehabilitasi: Hak dimana setiap orang yng ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan didasari UU ataupun lantaran kekeliruan mengenai orangnya ataupun hukum yng diterapkannya, berhak menuntut ubah kerugian serta rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 ihwal kekuasaan kehakiman).
  • Hak Uji Formil: Hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk menguji apakah aturan perundang-undangan yng ditetapkan didasari cara-cara/prosedur yng sudah ditetapkan
  • Hak Uji Materiil: Hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara bagi atau bisa juga dikatakan untuk menentukan apakah suatu aturan perundang-undangan bertentangan yang dengannya konstitusi ataupun aturan perundangan lain yng lebih tinggi. Di Indonesia, hak uji materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung
  • Hak Uji Materiil: Hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai ataupun bertentangan yang dengannya aturan yng lebih tinggi derajatnya, dan apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu aturan tertentu
  • Hak ulayat: Hak yng dimiliki suatu masyarakat hukum istiadat bagi atau bisa juga dikatakan untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya
Silakan lihat kelanjutannya di Daftar Istilah Hukum Bagian-3
Itulah segelintir istilah hukum dari abjad C hingga H. Masih terdapat ramai sekali istilah hukum yng ada di dunia ini, cuma saja mungkin belum terekspose secara luas. Jika kamu tahu, kamu bisa memberitahukannya lewat kolom komentar dibawah ini. Semoga pembaca memperoleh manfaat serta wawasan yng luas.

Source Article and Picture : http://www.maknaistilah.com/2015/10/istilah-hukum-paling-lengkap-bagian-3.html

Seputar Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad C-H)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad C-H)