Pengertian Negara kesatuan

- 07.18

Pengertian Negara kesatuan

 
Pengertian Negara kesatuan – Negara kesatuan merupakan/ Negara kesatuan yakni/ Negara kesatuan adalah/ yng dimaksud Negara kesatuan/ arti Negara kesatuan/ definisi Negara kesatuan. Negara kesatuan yaitu
Negara kesatuan merupakan suatu negara yng bersusun tunggal serta kekuasaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengurus seluruh pemerintahan terdapat atau terletak di tangan pemerintah pusat, ciri-cirinya menjdai berikut.
- Hanya mempunyai satu konstitusi/ undang-undang dasar.
- Hanya mempunyai satu badan eksekutif, satu badan legislatif, serta satu badan yudikatif.
- Wilayahnya terbagi atas daerah-daerah.
- Pemerintahan mempunyai kedaulatan ke dalam serta keluar.
Dalan negara kesatuan menerapkan dua system yakni sentralisasi serta desentralisasi yng masing-masing mempunyai keunggulan serta kelemahan.
Itulah uraian singkat dari kami perihal Pengertian Negara Kesatuan, mudah-mudahan memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kita seluruh.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2015/08/pengertian-negara-kesatuan.html

Seputar Pengertian Negara kesatuan

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Negara kesatuan