Kebijakan Baru, Guru Diwajibkan Mengajar Di Sekolah 40 Jam Per Minggu

- 22.59

Kebijakan Baru, Guru Diwajibkan Mengajar Di Sekolah 40 Jam Per Minggu

 
Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru pada guru bahwasanya orang-orang Perlu bekerja 8 jam perhari ataupun percis yang dengannya 40 jam perminggu. Mengingat selama ini, guru mengajar 24 jam perminggu. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Guru serta Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, Sumarnasura Pranata, semisal dilansir beritasatu.com
Kabar baiknya, kebijakan ini tak diberlakukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk seluruh guru. Akan akan tetapi, pemberlakuan kebijakan ini dikhususkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru yng telah mendapatkan tunjangan profesi. Dengan mempertimbangkan UU Guru serta Dosen No. 14 pasal 35 ayat (1) UU, di situ disebutkan bahwasanya ada 5 tugas guru yng meliputi, merencanakan, melaksanakan (mengajar), membimbing, menilai, serta tugas tambahan yng lain. Sementara pada ayat (2) disebutkan juga bahwasanya beban kerja yang telah di sebutkan minimal 24 sedangkan maksimal 40 jam tatap muka.

Sumarnasura Pranata pun menambahkan bahwasanya Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan akan membuat kebijakan yng berkaitan yang dengannya 5 jenis kegiatan utama semisal yng dimaksud pada ayat 1 UU Guru serta Dosen. Kelima jenis kegiatan itu Perlu di lakukan di sekolah yang dengannya waktu selama 8 jam perhari ataupun 40 jam per minggu.
Yang menjadi rujukan ketentuan 8 jam wajib berada di sekolah itu merupakan jam normal, bukannya jam pelajaran. Jadi misalnya, kalau jam masuk sekolah seorang guru mulai jam 07.00, serta pulangnya jam 15.00. Maka guru tak lagi dibebani yang dengannya banyak sekali tugas yng Perlu dibawa pulang ke rumah. Guru Perlu fokus serta konsentrasi mendidik anak di sekolah yang dengannya lima tugas yng ada di UU Guru serta dosen itu. Termasuk, kewajiban guru menjdai seorang insan pembelajar bagi atau bisa juga dikatakan untuk trus belajar ataupun berlatih melalui bimbingan teknis, diklat, dan guru pembelajar.
Beberapa kasus yng ada di lapangan era ini, masih didapati beberapa (malah tidak sedikit) para guru mencari pemenuhan jam mengajar ke sekolah lain. Akhirnya orang-orang cenderung disibukkan mengejar pemenuhan tatap muka. Akibatnya, 4 tugas lain dilaksanakan oleh guru di rumah ataupun malah kadang tak terpenuhi. Dengan adanya penetapan kebijakan baru ini, para guru tidak butuh lagi mengajar ke beberapa sekolah secara nomaden bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengejar pemenuhan kuota 24 jam mengajar. Mereka cukup fokus berada di satu sekolahan saja.
Saat ini pemerintah sedang merinci kegiatan-kegiatan dari uraian 5 kegiatan pokok dalam UU Guru serta Dosen itu, khususnya terkait yang dengannya pendidikan karakter. Bila telah fix, Kemdikbud akan mensosialisasikan kebijakan baru ini ke seluruh guru sebelum akhirnya kebijakan ini diterapkan. Ahmad Mujib Selasa, 25 Oktober 2016 Pendidikan

Source Article and Picture : http://wikipendidikan.blogspot.com/2016/10/guru-wajib-mengajar-di-sekolah-40-jam-per-minggu.html

Seputar Kebijakan Baru, Guru Diwajibkan Mengajar Di Sekolah 40 Jam Per Minggu

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Kebijakan Baru, Guru Diwajibkan Mengajar Di Sekolah 40 Jam Per Minggu