Pengertian Kredit investasi

- 03.08

Pengertian Kredit investasi

 
Pengertian Kredit investasi – Kredit investasi merupakan/ Kredit investasi yakni/ Kredit investasi adalah/ yng dimaksud Kredit investasi/ arti Kredit investasi/ definisi Kredit investasi. definisi Kredit investasi
Kredit investasi merupakan kredit yng diberikan bank bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan penambahan modal guna rehabilitasi perluasan bisnis serta mendirikan proyek baru.
Syarat kredit investasi menjdai berikut.
a. Perusahaan telah mempunyai surat izin resmi dari pemerintah semisal SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta lain-lain.
b. Usaha sudah berjalan selama 2 tahun.
c. Badan bisnis berbentuk CV, PT, firma, serta koperasi.
d. Mengajukan proposal.
e. Memiliki agunan.
Berikut prosedur yng Perlu dilewati oleh para kreditur investasi
a. Mengajukan surat permohonan ke kantor cabang yng memberikan kredit investasi.
b. Mengisi formulir yng sudah disediakan oleh kantor cabang.
c. Memberikan data perusahaan ke kantor pemberi kredit.
d. Melampirkan dokumen-dokumen berikut.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Fotokopi SIUP.
- Fotokopi SITU.
- NPWP.
- Fotokopi SHM.
- Pas photo 4 x 6 sebnyak 2 lembar.
- Neraca laba/ rugi perusahaan.
Itulah penjelasan yng mampu saya berikan ihwal Pengertian Kredit investasi, mudah-mudahan penjelasan yang telah di sebutkan bisa memberikan manfaat.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2015/04/pengertian-kredit-investasi.html

Seputar Pengertian Kredit investasi

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Kredit investasi