Pengertian Pembagian kekuasaan secara vertikal

- 15.59

Pengertian Pembagian kekuasaan secara vertikal

 
Pengertian Pembagian kekuasaan secara vertikal – Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan/ Pembagian kekuasaan secara vertikal yakni/ Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah/ yng dimaksud Pembagian kekuasaan secara vertikal/ arti Pembagian kekuasaan secara vertikal/ definisi Pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan pendapat dari tingkatnya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwasanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi serta daerah provinsi dibagi atas kabupaten serta kota.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul menjdai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi (otonomi daerah) di Indonesia. Hal yang telah di sebutkan ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yng menyatakan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yng oleh undang-undang ditentukan menjdai urusan pemerintah pusat. Baca pun penjelasan saya arti kekuasaan secara horizontal.
Demikianlah uraian singkat dari saya perihal arti pembagian kekuasaan secara vertikal, mudah-mudahan bisa membantu kamu.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2015/08/pengertian-pembagian-kekuasaan-secara_29.html

Seputar Pengertian Pembagian kekuasaan secara vertikal

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Pembagian kekuasaan secara vertikal