Pengertian UKL dan UPL

- 05.51

Pengertian UKL dan UPL

 
Pengertian UKL dan UPL – UKL dan UPL merupakan/ UKL dan UPL yakni/ UKL dan UPL adalah/ yng dimaksud UKL dan UPL/ arti UKL dan UPL/ definisi UKL dan UPL. Pengertian UKL dan UPL
Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) merupakan upaya yng di lakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab bisnis dan/ ataupun kegiatan yng tak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 perihal Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yng tak wajib menyusun AMDAL tetap Perlu melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yng tak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan gampang dikelola yang dengannya teknologi yng tersedia.
UKL-UPL adalah perangkat pengelola lingkungan hidup bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengembalian keputusan dan dasar bagi atau bisa juga dikatakan untuk menertibkan izin melakukan bisnis dan/ ataupun kegiatan. Proses dan prosedur UKL-UPL tak di lakukan semisal AMDAL, akan tetapi yang dengannya mengguanakan formulir isian yng berisi hal-hal berikut.
- Identitas pemrakarsa.
- Rencana bisnis dan/ataupun kegiatan.
- Dampak Lingkungan yng akan terlaksana.
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Tanda tangan dan cap.
Formulir isian diajukan oleh pemrakarsa kegiatan kepada instansi berikut.
- Instansi yng bertanggung jawab pada bagian pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/ kota bagi atau bisa juga dikatakan untuk kegiatan yng berlokasi pada satu wilayah kabupaten/ kota.
- Instansi yng bertanggung jawab pada bagian pengelolaan lingkungan hidup provinsi bagi atau bisa juga dikatakan untuk kegiatan yng berlokasi lebih dari satu kabupaten/ kota.
- Instansi yng bertanggung jawab pada bagian pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan bagi atau bisa juga dikatakan untuk kegiatan yng berlokasi lebih dari satu provinsi ataupun lintas batas negara.
Demikianlah berita yng bisa kami sampaikan perihal Pengertian UKL dan UPL, mudah-mudahan penjelasan di atas bisa berguna.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2016/01/pengertian-ukl-dan-upl.html

Seputar Pengertian UKL dan UPL

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian UKL dan UPL