Daftar Istilah Kewarganegaraan Lengkap dengan Artinya

- 19.12

Daftar Istilah Kewarganegaraan Lengkap dengan Artinya

 
Daftar Istilah Kewarganegaraan Lengkap dengan Artinya Kewarganegaraan memiliki tidak sedikit istilah-istilah khusus di dalamnya, menjadikan tidak heran andai tidak sedikit orang masih galau mencari definisi dari suatu istilah yng tertuang dalam bidang pendidikan kewarganegaraan ataupun PKN.
Dalam praktik ke hidup-an, kamu mungkin pernah menonton sidang ataupun peristiwa di televisi yng berhubungan dengan kewarganegaraan, lantas ada yng mengucapkan istilah yng mungkin bagi orang awam sukar dipahami, semisal misalnya 'pengacara', 'norma', 'jaksa' serta segala jenis. Nah, pada postingan di artikel ini, kami akan berupaya memaparkan daftar istilah yng berhubungan dengan kewarganegaraan.
Daripada berpanjang lebar, silakan langsung saja simak beberapa istilah kewarganegaraan yang akan di sajikan kali ini yng kami kumpulkan dari macam-macam sumber, di antaranya merupakan dari sini.
  • Adat: Keseluruhan hukum serta tradisi yng amat tua.
  • Advokat: Orang yng berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yng memenuhi persyaratan didasari ketentuan Undang-Undang.
  • Aktualisasi: Membenarkan; memberikan fakta.
  • Antagonis: Bertolak belakang; penentang.
  • Antisipasi: Perhitungan terhadap hal-hal yng belum terlaksana.
  • Apolitis: Tidak berminat pada politik; tak bersifat politik.
  • Asosiasi: Kelompok yng sengaja dibentuk bagi atau bisa juga dikatakan untuk tujuan tertentu.
  • Aufklarung (Bahasa Jerman): Abad pencerahan dalam sejarah barat (abad ke-18).
  • Birokrasi: Sistem pemerintahan didasari hierarki serta jabatan.
  • Boikot/Boykot: Pengucilan; penolakan.
  • BW (Burgerlijk Wetboek): Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • By Comission: Pelanggaran HAM secara langsung oleh negara.
  • By Omission: Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.
  • Core Values: Nilai-nilai inti ataupun yng dijunjung tinggi.
  • Coup d’etat: Kudeta, penggulingan pemerintah yng ada.
  • De facto: Pengakuan pendapat dari fakta yng ada.
  • De jure: Pengakuan pendapat dari hukum ataupun yuridis.
  • Demontrasi: Salah satu aksi protes masyarakat.
  • Diskriminasi: Pembatasan, pelecehan, ataupun pengucilan terhadap pihak tertentu.
  • Doktrin Hukum: Pendapat para ahli, ataupun sarjana hukum ternama/terkemuka.
  • Efektif: Akibat yng membawa hasil ataupun pengaruh.
  • Egalitarian: Pandangan bahwasanya seluruh orang sederajat.
  • Ekstrem: Paling keras.
  • Epithet: Frase bagi atau bisa juga dikatakan untuk meremehkan orang.
  • Etika: Watak kesusilaan; istiadat; moral; akhlak.
  • Etis: Sesuai dengan perilaku umum.
  • Exercitum: Terpilih; khusus; mendapatkan pengecualian bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjalankan kekuasaan.
  • Extrajudisial: Lembaga peradilan yng berada diluar system pengadilan.
  • Fasisme: Sebuah paham ihwal bentuk negara diktator.
  • Feodalisme: Politik system sosial dengan memberikan kekuasaan pada kaum bangsawan.
  • Filosofis: Berdasarkan ilmu filsafat.
  • Fleksibel: Dapat berganti ataupun diubah dengan prosedur apapun.
  • Fundering: Dasar kekuasaan negara.
  • Golput: Golongan putih, menolak memberikan bunyi pada pemilu.
  • Hak anak: Hak asasi kita-kita bahwasanya hak anak dilindungi oleh hukum sejak dalam kandungan.
  • Hak mengembangkan diri: Hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk tumbuh serta berkembang secara layak.
  • Hakim: Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yng diberi wewenang oleh Undang-Undang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengadili/ memutus suatu perkara.
  • Harmoni: Keselarasan.
  • Human values: Nilai–nilai kemanusiaan.
  • Imperialisme: Paham politik bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjajah bangsa lain dengan keuntungan besar.
  • Implementasi: Pelaksanaan; penerapan.
  • Indoktrinasi: Penggemblengan suatu doktrin; pemberian ajaran secara mendalam.
  • Integrasi: Pembauran yng menyatu secara utuh.
  • Ius Constituendum: Hukum yng dicita-citakan.
  • Ius Constitutum: Hukum positif, hukum yng berlaku disuatu negara tertentu waktu tertentu.
  • Ius Naturale/Hukum Asasi: Hukum yng berlaku di mana-mana dalam segala waktu serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk segala bangsa di dunia.
  • Jaksa: Pejabat fungsional yng diberi wewenang oleh Undang-Undang bagi atau bisa juga dikatakan untuk bertindak menjdai penuntut umum serta pelaksanaan putusan pengadilan yng sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan wewenang lain didasari Undang-Undang.
  • Kaidah: Norma ataupun peraturan-peraturan tingkah laku kita-kita.
  • Kebiasaan: Perbuatan yng diulang-ulang dalam bentuk yng percis.
  • Kebijakan (policy): Upaya terhadap perubahan lingkungan.
  • Kejahatan genosida: Perbuatan yng di lakukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memusnahkan suatu kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, serta agama.
  • Kejahatan kemanusiaan: Perbuatan yng di lakukan menjdai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, serta kejahatan apartheid.
  • Kelompok kepentingan: Golongan masyarakat yng berkepentingan di pemerintah/negara.
  • Kelompok penekan: Golongan masyarakat ataupun perorangan yng mampu memaksakan pemerintah.
  • Kemerdekaan berpendapat: Hak setiap warga negara bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan pikiran dengan lisan, goresan pena, serta sebagainya secara bebas serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yng berlaku.
  • Kesadaran Hukum: Keyakinan akan kebenaran yng dilaksanakan dengan perbuatan patuh hukum.
  • Kewajiban dasar kita-kita: Seperangkat kewajiban yng andaikan tak dilaksanakan, tak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hak asasi kita-kita. Misalnya berbuat adil (tak diskriminatif) kepada orang lain, menghormati hak asasi orang lain.
  • Kewarganegaraan: Segala hal ihwal yng berhubungan dengan warga negara.
  • Kharismatik: Bakat ataupun keadaan yng berkaitan dengan kemampuan kepemimpinan, rasa bangga.
  • Koalisi: Kerjasama beberapa partai bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan bunyi.
  • Komisi Kebenaran serta Rekonsiliasi: adalah suatu pilihan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tak lewat Peradilan HAM namun dengan cara mengungkap masalah kebenaran serta lantas melakukan perdamaian antara pihak korban ataupun ahli warisnya dengan para pelaku pelanggaran.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): merupakan lembaga independen yng kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
  • Konfrontasi: Menurut perjanjian, sesuai dengan kontrak.
  • Konstitusi: Hukum dasar yng tertulis serta tak tertulis.
  • Konvensi: Aturan-aturan dasar yng timbul serta terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tak tertulis.
  • Kooptasi: Pemilihan anggota baru dari badan musyawarah yng ada.
  • Koridor hukum: Jalur hukum.
  • Kosmopolitanisme: Paham/gerakan yng berpandangan tak butuh punya kewarganegaraan asalkan menjadi warga dunia.
  • Kovenan internasional: suatu perjanjian antar negara mengenai masalah tertentu (salah satunya HAM) yng mengikat para negara penandatangannya.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): Identitas suatu warga negara.
  • KUH PERDATA: Kitab Undang-Undang hukum Perdata.
  • KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
    Moral: Perbuatan serta sikap kita-kita yng baik serta tidak baik.
  • KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Masyarakat madani: Masyarakat yng menjunjung tinggi nilai, norma serta hukum sesuai iman, ilmu serta teknologi.
  • Mekanisme: Cara kerja organisasi.
  • Mobilisasi sosial: Perubahan masyarakat dengan pola baru.
  • Mores: Adat ataupun cara Hidup.
  • Nalar: Kekuatan pikir.
  • Negara: Organisasi disuatu wilayah yng memiliki kekuasaan tertinggi yng sah serta ditaati oleh rakyatnya.
  • Norma: Petunjuk hidup dalam masyarakat berupa perintah, anjuran serta larangan.
  • Otoritas: Wewenang yng dikuatkan oleh kekuasaan sah (orang yng otoriter).
  • Paradigma: Kerangka berpikir.
  • Parafrase: Pernyataan ulang ataupun suatu pembicaraan.
  • Partisan: Pengikut partai/ golongan.
  • Partisipan: Ikut berperan dalam kegiatan.
  • Pelanggaran hak asasi kita-kita: setiap perbuatan yng secara melawan hukum mengurangi, memperhalang, memberikan batas serta ataupun mencabut hak asasi kita-kita.
  • Pelanggaran HAM berat: pelanggaran yng digolongkan kejahatan luar biasa,semisal antara lain pembunuhan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memusnhkan suatu kelompok ataupun etnis tertentu (genoside), teroris, kejahatan perang.
  • Pendapat: merupakan buah gagasan ataupun buah pikiran.
  • Penduduk: Seseorang yng tinggal di suatu tempat tertentu.
  • Pengadilan HAM Ad Hoc: yakni lembaga pengadilan yng mempunyai kewenanganmelakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yng diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26Tahun 2000 ihwal pengadilan HAM.
  • Penuntut Umum: Adalah jaksa yng diberi wewenang oleh Undang-Undang ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan penuntutan serta melaksanakan penetapan hakim.
  • Pokok pokok pikiran dimasukanya HAM dalam UUD 1945: adalah pemikiran yng melatar belakangi ataupun alasan dimasukannya pasal–pasal ihwal hak asasi kita-kita (HAM) dalam UUD 1945 yakni bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencegah berkembangnya ”negara kekuasaan” ataupun otoriter yng bisa bertindak sewenang–wenang kepada rakyatnya.
  • Praksis: Praktik ke hidup-an.
  • Pranata: Institusi, system tingkah laku sosial.
  • Principium kekuasaan: Pemegang kekuasaan utama dari seluruh kekuasaan.
  • Rasionalisme: Paham yng mengajarkan bahwasanya akal serta pikiran merupakan dasar penyelesaian masalah
  • Ratifikasi: Pengesahan satu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan UU, perjanjian internasional ataupun antar negara.
  • Referendum: Penmyerahan solusi kepada umum tanpa melalui parlemen.
  • Rezim: Pemerintahan yng berkuasa.
  • Rigid: Dapat berganti ataupun diubah dengan prosedur tertentu.
  • Sabotase: Aksi pengrusakan fasilitas ataupun sarana umum.
  • Sanksi: Suatu keadaan yng dikenakan kepada yng melanggar norma.
  • Sistem distrik: Daerah pemilihan percis dengan anggota badan perwakilan rakyat.
  • Social Relation: Hubungan Sosial.
  • Stabilitas: Kemantapan; seimbang.
  • Status naturalis: Suatu kondisi seseorang yng mengabaikan hak–hal dasar orang lain.
  • Teoretis:Berdasarkan teori terhadap dirinya.
  • Traktat: Perjanjian dua negara ataupun lebih.
  • Warga Negara: Warga negara merupakan suatu negara yng ditetapkan didasari aturan perundang-undangan.
  • Yurisprudensi: Putusan hakim terdahulu yng lantas diikuti serta dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutus suatu perkara yng percis.
  • Zero sum: Mengesampingkan faktor yng tidak lebih menonjol.
  • Zoon Politicon: Manusia ditakdirkan menjdai mahluk sosial serta dikodratkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk hidup bermasyarakat.
Itulah beberapa istilah-istilah yng Suka muncul dalam dunia kewarganegaraan. Untaian kamus kewarganegaraan di atas umumnya Suka dipakai disaat sedang membahas mengenai sesuatu yng berhubungan dengan kewarganegaraan. Jika kamu memiliki rujukan maupun pengetahuan dengan topik serupa, kamu bisa meninggalkan balasan di kolom komentar.

Source Article and Picture : http://www.maknaistilah.com/2015/12/daftar-istilah-kewarganegaraan-lengkap.html

Seputar Daftar Istilah Kewarganegaraan Lengkap dengan Artinya

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Daftar Istilah Kewarganegaraan Lengkap dengan Artinya