Pengertian Prinsip hukum umum

- 07.00

Pengertian Prinsip hukum umum

 
Pengertian Prinsip hukum umum – Prinsip hukum umum merupakan/ Prinsip hukum umum yakni/ Prinsip hukum umum adalah/ yng dimaksud Prinsip hukum umum/ arti Prinsip hukum umum/ definisi Prinsip hukum umum. arti Prinsip hukum umum
Prinsip hukum umum merupakan prinsip-prinsip hukum yng mendasari system hukum modern. Prinsip hukum umum pun menjadi satu dari sekian banyaknya sumber hukum utama/ primer yng berlaku dalam hukum internasional. Prinsip hukum umum pun menjalankan fungsi yng oleh Sri Setianingsih disebutkan adanya 3 (tiga) fungsi berikut.
1. Sebagai pelengkap dari hukum kebiasaan serta perjanjian internasional.
2. Sebagai penafsiran bagi perjanjian internasional serta hukum kebiasaan.
3. Sebagai pembatasan bagi perjanjian internasional serta hukum kebiasaan.
Demikian penjelasan ihwal Pengertian Prinsip hukum umum, mudah-mudahan memberikan manfaat.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2015/04/pengertian-prinsip-hukum-umum.html

Seputar Pengertian Prinsip hukum umum

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Prinsip hukum umum