Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad A-B)

- 05.21

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad A-B)

 
Dalam dunia hukum, terdapat tidak sedikit istilah yng terdengar asing di pendengaran masyarakat awam. Kebanyakan, istilah hukum diambil dari bahasa inggris, latin, serta belanda, menjadikan masyarakat awam jarang mengetahui istilah-istilah yang telah di sebutkan. Meskipun begitu, ada sebagian istilah yng cukup familiar di pendengaran kita. Seperti acara, pidana, gugat, tersangka, dan juga lain-lainya.
Adapun istilah-istilah hukum yng mungkin baru pernah kita dengar dalam ke hidup-an sehari-hari. Untuk mengetahui apa saja istilah-istilah dalam dunia hukum, kamu bisa langsung simak beberapa daftar istilah dalam dunia hukum paling lengkap dibawah ini pendapat dari sumber khusus serta pengalama penulis.
Karena istilah dalam dunia hukum Amat luas, maka saya membaginya menjadi beberapa halaman. Berikut ini merupakan istilah hukum mulai dari abjad A sampai-sampai B:
  • Abolisi (abolitio, latin): Hak yng dimiliki kepala negara yng berhak bagi atau bisa juga dikatakan untuk menghapuskan hak tuntutan pidana serta menghentikan andai sudah dijalankan. Hak abolisi diberikan yang dengannya memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Acara: Prosedur, tatacara serta tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan
  • Accessoir: Perjanjian tambahan yng keberlakuan serta keabsahannya bergantung pada perjanjian pokoknya
  • Actio Popularis: Prosedur pengajuan gugatan yng melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)
  • Ad hoc: Sesuatu yng diciptakan, ataupun seseorang yng ditunjuk bagi atau bisa juga dikatakan untuk tujuan ataupun jangka waktu tertentu
  • Advokat: Orang yng memberikan jasa hukum serta mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini pun meliputi konsultan hukum, pengacara, serta penasihat hukum.
  • Agunan: Jaminan tambahan yng diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit ataupun pembiayaan
  • Akibat hukum: Akibat yng diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum ataupun perbuatan dari subjek hukum.
  • Aklamasi: Pengambilan keputusan yng diambil yang dengannya dukungan secara penuh dari orang-orang yng memiliki hak bunyi
  • Akta di bawah tangan: Akta yng cuma dibuat antara para pihak tanpa disaksikan ataupun perantaraan pejabat yng berwenang (Notaris)
  • Akta Otentik: Akta yng dibuat oleh ataupun dihadapan pegawai umum yng berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yng ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini mempunyai kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lain-lainnya di hadapan pengadilan
  • Akta: Dokumen hukum yng berkaitan yang dengannya status perdata seseorang ataupun yng menunjukan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran ataupun akta perceraian).
  • Amandemen: Perubahan baik yang dengannya cara penambahan, pencabutan, ataupun penggantian ketentuan yng telah ada dalam suatu aturan perundang-undangan
  • Amar: Pokok suatu putusan pengadilan, yakni sesudah kata-kata “memutuskan” ataupun “mengadili”, biasa pun disebut dictum
  • Amdal: Kajian mengenai dampak besar serta penting suatu bisnis serta/ataupun kegiatan yng direncanakan pada lingkungan hidup yng diharapkan bagi proses pengambilan keputusan wacana penyelenggaraan bisnis serta/ataupun kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen
  • Amnesti: Penghapusan hukuman yng diberikan oleh Presiden kepada seseorang yng sudah melakukan tindak pidana tertentu
  • Ancaman hukuman, adalah satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum.
  • Anjak piutang (Factoring): Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana di lakukan dalam bentuk pembelian serta/ataupun pengalihan/pengambil-alihan dan pengurusan piutang ataupun tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri
  • Arbitrase: Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yng didasarkan pada perjanjian arbitrase yng dibuat secara tertulis oleh para pihak yng bersengketa, di lakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yng mampu berdiri diatas kaki sendiri
  • Asas Equality before the law: Suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang merupakan percis di dalam hukum, setiap orang diperlakukan percis
  • Asas In Dubio Pro Reo: Dalam keraguan diberlakukan ketentuan yng paling menguntungkan bagi si terdakwa.
  • Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali): Tidak ada tindak pidana andai belum ada undang-undang pidana yng mengaturnya lebih dahulu
  • Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori: Asas UU yng berlaku lantas membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yng percis
  • Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU yng khusus mengenyampingkan yng umum.
  • Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Asas UU dimana andai ada 2 UU yng mengatur objek yng percis maka UU yng lebih tinggi yng berlaku sedangaka UU yng lebih rendah tak mengikat.
  • Asas Pact Sunt Servanda: Perjanjian yng telah disepakati berlaku menjdai UU bagi para pihak yng bersangkutan. Asas Geen Straft Zonder Schuld: Asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
  • Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tak bersalah): Seseorang dianggap tak bersalah sebelum ada keputusan hakim yng menyatakan bahwasanya ia bersalah serta keputusan tsb sudah memiliki kekuatan hukum yng tetap (inkraht)
  • Asas Retroaktif: Suatu asas hukum bisa diberlakukan surut. Artinya hukum yng aru dibuat bisa diberlakukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk perbuatan pidana yng terlaksana pada masa lalu sepanjang hukum yang telah di sebutkan mengatur perbuatan yang telah di sebutkan, misalnya pada pelanggaran HAM berat.
  • Asas Similia Similibus: Perkara yng percis (sejenis) Perlu diputus percis (serupa).
  • Badan Hukum: Badan ataupun organisasi yng oleh hukum diperlakukan menjdai orang
  • Badan Musyawarah (DPR): Salah satu alat kelengkapan DPR yng beranggotakan wakil dari seluruh fraksi serta pimpinan DPR yng tugas utamanya merupakan menentukan jadwal kerja DPR, salah satunya pemaparan rancangan undang-undang.
  • Banding: Hak terdakwa ataupun pun hak penuntut umum bagi atau bisa juga dikatakan untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi
  • Barang Bukti: Alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat ataupun senjata) yng disampaikan menjdai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan serta disimpan oleh pengadilan selama persidangan.
  • Batal demi hukum: Kebatalan yng terlaksana didasari undang-undang, berakibat perbuatan hukum yng bersangkutan dianggap tak pernah terlaksana
  • Batang tubuh: Bagian inti aturan perundang-undangan yng berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal serta ayat)
  • Berita Acara Pemeriksaan: Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, serta barang bukti lain-lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
  • Berita Negara: Terbitan pemerintah, biasanya memuat pemberitahuan pemerintah serta publik, misalnya pendirian badan hukum. Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas telah mengetahui hal yang telah di sebutkan serta oleh karenanya sudah diikat secara umum.
  • Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde): Satu perkara yng sudah diputus oleh hakim, dan tak ada lagi upaya hukum yng lebih tinggi
  • Berlaku: Menunjukkan kapan suatu aturan perundang-undangan sudah mengikat masyarakat seacara umum menjadikan bisa mulai diterapkan.
  • Bersaksi: Memberi keterangan di depan sidang
  • Bikameral: Suatu system legislatif yng terdiri dari dua kamar ataupun majelis, majelis rendah serta majelis tinggi.
  • Birokrasi: Prosedur yng Perlu diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik yang dengannya pelayanan publik ataupun tak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga ataupun departemen pemerintah. Birokrasi pun berguna institusi yng menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yng menguasai serta mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah di sebutkan.
  • BPN: Lembaga yng mempunyai kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yng memuat berita mengenai kepemilikan dan teknis mengenai tanah
  • Buku Tanah: Buku yng berfungsi menjdai tanda bukti hak atas tanah yng memuat berita mengenai kepemilikan dan data teknis mengenai tanah
  • Buruh Migran: Seseorang yng akan, sedang, ataupun sudah melakukan pekerjaan yng dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya

Silakan lihat berlebi dahulu Daftar Istilah Hukum Bagian-2.
Itulah segelintir kamus hukum dari abjad A hingga B. Masih terdapat ramai sekali istilah dalam hukum beserta maknanya. Meskipun begitu, mungkin masih terdapat tidak sedikit istilah A-B yng belum bisa dikupas. Jika kamu mengetahuinya, jangan sungkan-sungkan memberitahunya di kolom komentar. Semoga pembaca bisa mendapatkan wawasan baru.

Source Article and Picture : http://www.maknaistilah.com/2015/10/istilah-hukum-paling-lengkap-bagian-1.html

Seputar Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad A-B)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad A-B)