Definisi Pajak

- 22.24

Definisi Pajak

 
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara didasari undang-undang (menjadikan bisa dipaksakan) yang dengannya tiada mendapatkan balas jasa secara langsung. Pajak dipungut didasari norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang serta jasa kolektif bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak adalah hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yng dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) bagi atau bisa juga dikatakan untuk menutupi pengeluaran rutin negara serta biaya pembangunan tanpa balas jasa yng bisa ditunjuk secara langsung didasari undang-undang.
Ada bermacam-macam batasan ataupun definisi perihal pajak pendapat dari para ahli diantaranya merupakan :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak merupakan iuran masrayakat kepada negara (yng bisa dipaksakan) yng terutang oleh yng wajib membayararnya pendapat dari peraturan-peraturan umum (undang-undang) yang dengannya tak mendapatkan prestasi kembali yng langsung bisa ditunjuk serta yng gunanya merupakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara didasari undang-undang (yng bisa dipaksakan) yang dengannya tak mendapatkan jasa timbal yng langsung bisa ditunjukan serta yng dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, akan tetapi wajib dilaksanakan, didasari ketentuan yng telah ditentukan serta tanpa mendapatkan imbalan yng langsung serta proporsional, agar pemerintah bisa melaksanakan tugas-tugasnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak merupakan prestasi kepada pemerintah yng terhutang melalui norma-norma umum serta bisa dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yng bisa ditunjukan dalam hak individual bagi atau bisa juga dikatakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak merupakan iuran wajib berupa barang yng dipungut oleh penguasa didasari norma hukum, guna menutup biaya produksi barang serta jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak merupakan :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut didasari undang-undang
3. Pajak bisa dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal ataupun kontraprestasi
5. Digunakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membiayai keluarga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yng terdapat dalam pengertian pajak antara lain menjdai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah didasari atas undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak bisa ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yng di lakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi menjdai budgeter ataupun mengisi kas negara/anggaran negara yng diharapkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak pun berfungsi menjdai alat bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengatur ataupun melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi serta sosial (fungsi mengatur / regulatif)


Source Article and Picture : http://definisimu.blogspot.com/2012/12/definisi-pajak.html

Seputar Definisi Pajak

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Definisi Pajak