Pengertian M O U (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman

- 16.35

Pengertian M O U (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman

 

Artikel terkait : Pengertian M O U (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman

Pengertian M O U - Ingin tahu mengenai pengertian M O U secara lengkap? Baca serta simak analisis yang akan di sajikan kali ini. M O U adalah singkatan dari Memorandum of Understanding. Di Indonesia sendiri lebih dikenal menjdai Nota Kesepahaman, yakni dokumen yng menyatakan mengenai persetujuan. Persetujuan ini di lakukan oleh 2 pihak atau lebih yng mempunyai keterkaitan, di mana dokumen ini adalah dokumen legal. Biasanya Nota Kesepahaman ini dibuat menjdai langkah pertama dalam membuat kontrak maupun perjanjian yng mengikat. M O U atau Nota Kesepahaman tak mampu cuma disebut menjdai perjanjian.
Pengertian M O U,memorandum of understanding,definisi memorandum of understanding,pengertian b u m n,jenis jenis mou,pengertian moa,tujuan mou,fungsi mou,pengertian,
Baca pun : Pengertian ZEE, Batas Landas Kontinen serta Batas Laut Teritorial
Nota Kesepahaman atau M O U mempunyai unsur-unsur yng lebih pada penawaran serta penerimaan, niat bagi atau bisa juga dikatakan untuk terikat dan pertimbangan secara hukum. Dengan kata lain, M O U mempunyai perbedaan yang dengannya perjanjian yakni pada konsekuensi maupun unsur di dalamnya. Istilah M O U atau Nota Kesepahaman tentu bukan menjadi istilah yng asing bagi atau bisa juga dikatakan untuk Anda dengar. Seperti yng telah dijelaskan mengenai pengertian M O U yang telah di sebutkan, M O U tentu menjadi dasar adanya kerja percis antara 2 pihak atau lebih.
  • Pengertian M O U Menurut Pada Ahli
Adapun pengertian mengenai M O U yng dijelaskan oleh para ahli yakni menjdai berikut:
1. Munir Fuady M O U adalah perjanjian pendahuluan yng akan dijabarkan serta pun diuraikan yang dengannya perjanjian lain-lainnya. Di mana pada perjanjian yang telah di sebutkan memuat mengenai peraturan dan persyaratan yng lebih mendetail. Sementara M O U sendiri cuma berisi hal-hal yng penting atau pokok saja.
2. Erman Radjagukguk M O U adalah dokumen yng isinya merupakan saling pengertian serta pun pemahaman antara para pihak yng berkaitan. Di mana sebelumnya telah dituangkan dalam perjanjian yng lebih formal serta mengikat di antara para pihak yang telah di sebutkan. Menurutnya, muatan yng ada pada M O U Perlu dituangkan kembali ke dalam perjanjian agar lebih mengikat.
Setelah membaca pengertian M O U dari para ahli yang telah di sebutkan, bisa ditarik kesimpulan bahwasanya M O U memiliki kandungan unsur-unsur menjdai berikut:
  • M O U adalah perjanjian pendahuluan
  • M O U memuat materi hal-hal yng penting atau pokok saja
  • M O U memuat materi yng tertuang pada kontrak atau perjanjian
Sampai saat ini, belum ada peraturan khusus yng membahas mengenai M O U. Akan namun lebih merujuk dari pengertian serta definisi yng telah disampaikan sebelumnya.
Untuk kekuatan mengikat M O U, ada 2 pendapat yng membahas mengenai hal yang telah di sebutkan. Pendapat pertama yakni M O U mempunyai kekuatan mengikat serta memaksakan sesuai yang dengannya perjanjian itu sendiri. Sementara pendapat kedua yakni M O U tak mempunyai kekuatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikat atau memaksakan, cuma sebatas moral saja. Dari pendapat yang telah di sebutkan maka tak ada hukum pasti mengenai pelanggaran terhadap M O U, bergantung pendapat yng di anut. Jika menganut pendapat pertama maka akan ada hukum perdata andai terlaksana pelanggaran. Itulah analisis mengenai pengertian M O U dan unsur-unsur yng terkait di dalamnya.

Source Article and Picture : http://www.inipengertian.com/2016/03/pengertian-m-o-u.html

Seputar Pengertian M O U (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian M O U (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman