Pengertian Komisi Penilai AMDAL

- 22.47

Pengertian Komisi Penilai AMDAL

 
Pengertian Komisi Penilai AMDAL – Komisi Penilai AMDAL merupakan/ Komisi Penilai AMDAL yakni/ Komisi Penilai AMDAL adalah/ yng dimaksud Komisi Penilai AMDAL/ arti Komisi Penilai AMDAL/ definisi Komisi Penilai AMDAL. Pengertian Komisi Penilai AMDAL
Komisi Penilai AMDAL merupakan komisi yng tugasnya melakukan penilain dokumen AMDAL. Komisi Penilai memiliki kedudukan di instansi yng tugasnya menjdai pengendali lingkungan. Komisi Penilai di tingkat daerah dibentuk oleh gubernur sedangkan Komisi Penilai di tingkat pusat dibentuk oleh menteri. Sebutan Komisi Penilai di tingkat pusat yakni Komisi Penilai Pusat, sedangkan Sebutan Komisi Penilai di tingkat daerah yakni Komisi Penilai Daerah. Komisi penilai di tingkat pusat memiliki kedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, komisi penilai di tingkat provinsi memiliki kedudukan di Bapedalda ataupun instansi yng mengelola lingkungan hidup provinsi, serta di tingkat kota/ kabupaten memiliki kedudukan di Bapedalda ataupun instansi yng mengelola lingkungan hidup kota/ kabupaten. Komisi Penilai Pusat berwenang menilai hasil analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis bisnis ataupun kegiatan yng bersifat strategis ataupun menyangkut ketahanan serta keamanan negara, berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah provinsi, berlokasi di wilayah yng setatusnya belum terang yang dengannya negara lain, berlokasi di wilayah ruang lautan, ataupun berlokasi di lintas batas negara.
Unsur pemerintah yng lain yng mempunyai kepentingan serta warga ataupun masyarakat yng kena dampak diusahakan terwakili pada Komisi Penilai ini. Susunan keanggotaan serta kinerja Komisi Penilai AMDAL diatur dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sedangkan keanggotaan pada Komisi Penilai AMDAL di tingkat kota/kabupaten serta provinsi yng menetapkan merupakan bupati/walikota serta gubernur. Yang membantu Komisi Penilai yakni tim teknis yng tugasnya memberikan pertimbangan teknis atas komponen dokumen AMDAL. Berikut ini merupakan Tim teknis yang telah di sebutkan yng terdiri atas:
- Instansi yng memiliki tugas bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengendalikan lingkungan.
- Instansi teknis yng menguasai ataupun membidangi kegiatan maupun bisnis yng terkait.
- Instansi yng berlatar belakang bidang ilmu yng ada kaitannya.
Demikian yng mampu saya jelaskan wacana Pengertian Komisi Penilai AMDAL, mudah-mudahan berita yang telah di sebutkan bisa memberikan manfaat bagi kamu.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2016/01/pengertian-komisi-penilai-amdal.html

Seputar Pengertian Komisi Penilai AMDAL

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Komisi Penilai AMDAL