Fungsi Negara

- 19.42

Fungsi Negara

 
Fungsi Negara – Segala sesuatu yng dibuat pastinya memiliki fungsi. Terbentuknya sebuah negara tentunya memiliki fungsi-fungsi yng diharapkan oleh warganya mampu berjalan yang dengannya baik. Lalu apa fungsi dibentuknya sebuah negara? Fungsi Negara secara simpel mampu diartikan menjdai kegiatan negara bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan harapan serta harapan sesuai tujuan negara yang telah di sebutkan. Masyarakat berharap yang dengannya adanya negara maka harapan serta cita-citanya mampu menjadi fakta. Untuk lebih jelasnya maka Temukan Pengertian akan menjelaskan secara rinci mengenai hal-hal apa saja yng menjadi fungsi terbentuknya suatu negara. Berikut ini penjelasannya.
Fungsi Negara Agar pemaparan yng kami berikan lengkap maka kami membaginya menjadi 2 bagian yakni Fungsi negara secara umum serta Fungsi negara pendapat dari para ahli.
Baca pun Artikel: Pengertian Negara

Fungsi Negara secara Umum

Secara umum Fungsi Negara mencakup 4 hal yang akan di sajikan kali ini:
1. Fungsi Melaksanakan Ketertiban serta Keamanan
Terlaksananya program-program pembangunan secara lancar butuh stabilitas negara yng kondusif. Karena itulah, Negara Perlu selalu melindungi ketertiban serta keamanan negaranya. Dengan adanya ketertiban serta keamanan diharapkan mampu mencegah terjadinya pertikaian serta bentrokan-bentrokan yng bisa terlaksana antar sesama warga dalam ke hidup-an sehari-hari. Karena negara adalah stabilisator bagi masyarakat maka bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan ketertiban serta keamanan Perlu menciptakan hukum. Walaupun demikian, Negara dalam melaksanakan penertiban, Perlu tetap didasari aturan yng tercantum dalam perundang-undangan.
2. Fungsi Kemakmuran serta Kesejahteraan
Tujuan dari pembentukan sebuah negara merupakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menciptakan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat. Karena itulah fungsi negara yakni bagi atau bisa juga dikatakan untuk berusaha yang dengannya baik agar tercipta kemakmuran serta kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan kemakmuran serta kesejahteraan mampu diusahakan menciptakan system perekonomian yng baik serta pun pembangunan di segala bidang. Tetapi tak berguna pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara namun pun butuh dukungan dari rakyat.
3. Fungsi Pertahanan
Demi kelangsungan hidup bangsa serta negara, fungsi pertahanan negara sangatlah penting. Bertahan ataupun tidaknya suatu bangsa serta negara bisa ditentukan yang dengannya adanya pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara ada hubungannya yang dengannya ketahanan sebuah negara dari serangan negara lain. Karena itulah dibutuhkan personil keamanan yng tangguh, terlatih serta pun alat-alat pertahanan negara.
4. Fungsi Menegakkan Keadilan
Selanjutnya fungsi negara yakni keadilan. Keadilan Perlu ditegakkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk seluruh warga negara tanpa membeda-bedakan. Karena itulah bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberi jaminan keadilan setiap warga negara dibentuklah badan-badan peradilan negara. Usaha yng mampu di lakukan oleh badan-badan peradilan yakni memberikan keputusan yng adil sesuai hukum yng berlaku. Jika keadilan dalam negara ditegakkan maka ke hidup-an masyarakat akan menjadi nyaman serta tentram. Tetap,i andai dalam suatu negara tak ditegakkan keadilan maka akan muncul masalah dalam mayarakat yng bisa mengganggu ketentraman negara.
Baca pun Artikel: Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Fungsi Negara Menurut para Ahli

Para ahli negara di dunia tidak sedikit yng mengutarakan fungsi negara. Berikut ini merupakan penjelasan fungsi negara pendapat dari beberapa ahli:
Fungsi Negara pendapat dari R.M Mac Iver
Menurut pendapat R.M. Mac Iver Fungsi Negara meliputi:
- Fungsi pelaksanaan pengembangan Negara serta konservasi yang dengannya alat perlengkapan negara yang dengannya tujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dinikmati generasi mendatang. Misalnya konservasi hutan, danau, sungai, serta pengembangan industri dan hasil pertanian.
- Fungsi pemeliharaan ketertiban dikisaran batas-batas wilayah negara yng tujuannya memberikan perlindungan terhadap warga negara yng lemah.
Fungsi Negara pendapat dari John Locke
Menurut John Loocke fungsi negara itu terdiri atas 3 bagian yakni:
- Fungsi Legislatif (Fungsi membuat undang-undang)
- Fungsi Eksekutif (Fungsi membuat aturan serta pengendali)
- Fungsi Federatif (Fungsi urusan luar negeri, perang serta hening)
Fungsi Negara pendapat dari Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven, Fungsi negara terdiri dari 4 hal yng dikenal yang dengannya sebutan “catur praja”. Berikut ini merupakan 4 Fungsi Negara yang telah di sebutkan:
- Fungsi Negara bestuur (menyelenggarakan pemerintahan).
- Fungsi Negara rechtsprak (mengadili).
- Fungsi Negara regeling (membuat aturan).
- Fungsi Negara politie (ketertiban serta keamanan).
Fungsi Negara pendapat dari Montesquieu
Fungsi negara pendapat dari Montesquieu terdiri dari 3 tugas pokok yng disebut "Trias Politika" yakni:
- Fungsi Legislatif (Fungsi membuat undang-undang)
- Fungsi Eksekutif (Fungsi pelaksanaan undang-undang)
- Fungsi Yudikatif (Fungsi pengawasan serta pengadilan)
Fungsi Negara pendapat dari Lloyd Vernon Ballard
Dalam tinjauan sosiologis, Lloyd Vernon Ballard mengemukakan bahwasanya Fungsi Negara dikelompokkan dalam empat fungsi yakni
- Fungsi Social control merupakan mengkoordinir, menyesuaikan serta mendamaikan tiap kumpulan/ kelompok yng saling berselisih. Misalnya menyelenggarakan keadilan sosial.
- Fungsi Social conservation merupakan pentingnya memelihara nilai-nilai sosial bagi atau bisa juga dikatakan untuk ketertiban politik serta sosial. Misalnya: Menegaskan tata tertib intern melalui cara menyelesaikan konflik yng terlaksana antara sesama warga negara.
- Fungsi Social improvement merupakan Perluasan segi ke hidup-an seluruh kelompok. Fungsi Social improvement ini meliputi pengadaan penelitian ilmiah, memajukan kesenian serta perluasan pendidikan.
- Fungsi Social amelioration dari situasi kelompok yng dirugikan. Fungsi Social amelioration ini meliputi pemeliharaan orang cacat serta pemberantasan kemiskinan.
Fungsi Negara pendapat dari M.H. Lipman serta G.A. Jacobsen
Menurut M.H. Lipman serta G.A. Jacobsen, Fungsi Negara sekurang-kurangnya ada 3 yakni:
- Fungsi Negara Jasa: merupakan Semua kegiatan yng bisa saja tak berjalan andai tak dijalankan negara. Contohnya: pembangunan jembatan serta pembangunan jalan.
- Fungsi Negara Esensial: merupakan fungsi yng wajib dimiliki negara bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelanjutan negara. Fungsi esensial terdiri dari: pemeliharaan pengadilan, kepolisian, angkatan perang, pemungutan pajak serta hubungan luar negeri.
- Fungsi Negara Perniagaan: merupakan fungsi yng penyelenggaraanya negara bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh keuntungan. Contohnya: BUMN.
Fungsi Negara pendapat dari Prof. Miriam Budiardjo
Fungsi Negara pendapat dari Prof. Miriam Budiardjo, pada biasanya negara memiliki fungsi yang akan di sajikan kali ini:
- Fungsi Negara Melaksanakan Ketertiban: Dalam hal ini, fungsi negara merupakan menjdai stabilisator. Supaya tujuan bersama mampu tercapati maka ketertiban butuh ditegakkan guna mencegah terjadinya bentrok antar sesama warga masyarakat. Negara memiliki kekuasaan dalam mengatur hubungan antar kita-kita yng berada di wilayah negara yang telah di sebutkan agar bisa bisa tertib serta aman. Di dalam menegakkan ketertiban negara mempergunakan acuan ketentuan perundang-undangan yng berlaku.
- Fungsi Negara Mengusahakan Kemakmuran serta Kesejahteraan Rakyatnya: Dalam hal ini negara memiliki kewajiban yakni bagi atau bisa juga dikatakan untuk mensejahterakan serta memakmurkan rakyatnya. Fungsi ini Amat penting lebih-lebih bagi negara-negara yng masih baru ataupun sedang berkembang.
- Fungsi Negara Melaksanakan pertahanan: Untuk mencegah, menanggulangi serta melindungi dari aneka macam ancaman, gangguan serta tantangan maka Negara wajib memiliki personil pertahanan serta perlengkapan pertahanan.
- Fungsi Negara Menegakkan keadilan: Keadilan adalah hak setiap orang, oleh lantaran itu setiap orang Perlu memperoleh keadilan serta terhindar dari tindakan sewenang-wenang baik yng di lakukan orang lain maupun oleh negara. Dalam menjalankan fungsi ini, negara mempergunakan badan ataupun lembaga peradilan yng ada di negara yang telah di sebutkan.
Demikian penjelasan yng bisa kami berikan ihwal apa itu Fungsi Negara, mudah-mudahan penjelasan di atas bisa memberikan manfaat.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2016/04/fungsi-negara.html

Seputar Fungsi Negara

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Fungsi Negara