Pengertian Kekuasaan Eksekutif

- 20.26

Pengertian Kekuasaan Eksekutif

 
Pengertian Kekuasaan Eksekutif – Kekuasaan Eksekutif merupakan/ Kekuasaan Eksekutif yakni/ Kekuasaan Eksekutif adalah/ yng dimaksud Kekuasaan Eksekutif/ arti Kekuasaan Eksekutif/ definisi Kekuasaan Eksekutif.
Kekuasaan Eksekutif yakni kekuasaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjalankan undang-undang serta menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yng menyatakan bahwasanya Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan pendapat dari Undang-undang Dasar 1945.
Demikian penjelasan yng bisa kami berikan wacana Pengertian Kekuasaan Eksekutif, mudah-mudahan penjelasan yang telah di sebutkan bisa memberikan manfaat bagi kita.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2015/08/pengertian-kekuasaan-eksekutif.html

Seputar Pengertian Kekuasaan Eksekutif

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Kekuasaan Eksekutif