Pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala hukum

- 14.04

Pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala hukum

 
Pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala hukum – Pancasila sebagai sumber dari segala hukum merupakan/ Pancasila sebagai sumber dari segala hukum yakni/ Pancasila sebagai sumber dari segala hukum adalah/ yng dimaksud Pancasila sebagai sumber dari segala hukum/ arti Pancasila sebagai sumber dari segala hukum/ definisi Pancasila sebagai sumber dari segala hukum. Pancasila sebagai sumber dari segala hukum adalah
Pancasila sebagai sumber dari segala hukum pengertiannya bahwasanya segala aturan perundang-undangan yng berlaku di Indonesia Perlu bersumberkan Pancasila ataupun tak bertentangan yang dengannya Pancasila. Pancasila sebagai ketentuan tertinggi terutang dalam Pembukaan UUD 1945, lantas dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945, yng pada akhirnya dioperasionalkan dalam bentuk hukum serta aturan positif di bawahnya.
Itulah apa yng dimaksud Pancasila sebagai sumber dari segala hukum, sekian dari saya thanks.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2015/08/pengertian-pancasila-sebagai-sumber.html

Seputar Pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala hukum

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala hukum