Definisi Hukum

- 18.18

Definisi Hukum

 
Definisi Hukum - Hukum merupakan system yng terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi serta masyarakat dalam banyak sekali cara serta bertindak, menjdai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yng berupayakan cara negara bisa menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi kita-kita serta memperluas kekuasaan politik dan cara perwakilan di mana orang-orang yng akan dipilih.
Istilah Hukum
Definisi HukumIstilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yng pengertiannya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip yang dengannya pengertian hukum yng dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum serta sebagian studi-studi sosial mengenai hukum. Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yng dibolehkan, dilarang ataupun disuruh bagi atau bisa juga dikatakan untuk di lakukan. Hukum pun dinilai menjdai norma yng mengkualifikasi peristiwa ataupun fakta tertentu menjadi peristiwa ataupun fakta yng mempunyai akibat hukum.
definisi hukum pendapat dari beberapa ahli:
Van Kan
Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yng bersifat memaksakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjaga kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan ke hidup-an diharapkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjaga kepentingan yang dengannya tertib
Utrecht
Hukum merupakan himpunan aturan (baik berupa perintah maupun larangan) yng mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat serta seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yng bersangkutan. Oleh lantaran itu, pelanggaran petunjuk hidup yang telah di sebutkan bisa memicu tindakan dari pihak pemerintah
Wiryono Kusumo
Hukum merupakan keseluruhan aturan baik yng tertulis maupun tak tertulis yng mengatur tata tertib dalam masyarakat serta terhadap pelanggarnya biasanya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum merupakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, serta ketertiban dalam masyarakat.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan asas-asas serta kaidah-kaidah yng mengatur ke hidup-an kita-kita dalam masyarakat, serta pun mencakupi lembaga-lembaga (institutions) serta proses-proses (processes) yng mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam fakta.
Lily Rasjidi
Hukum bukan sekedar adalah norma melainkan pun institusi .
Soetandyo Wigjosoebroto
Bahwa tak ada yng konsep tunggal mengenai apa yng disebut hukum itu. Karena sebetulnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum menjdai asas moralitas, hukum menjdai kaidah-kaidah positif yng berlaku pada waktu serta tempat tertentu, serta yng ketiga, hukum dikonsepkan menjdai institusi yng riil serta fungsional dalam system ke hidup-an bermasyarakat.
A.L Goodhart
Hukum merupakan keseluruhan dari aturan yng dipakai oleh pengadilan.
Austin
Hukum merupakan tiap-tiap undang-undang positif yng ditentukan secara langsung ataupun tak langsung oleh seorang pribadi ataupun sekelompok orang yng berwibawa bagi seorang anggota ataupun anggota-anggota suatu masyarakat politik yng berdaulat, dimana yng membentuk hukum merupakan yng tertinggi.
Hans Kelsen
Hukum merupakan sebuah ketentuan sosial yng mengatur perilaku mutual antar kita-kita, yakni sebuah ketentuan wacana serangkaian aturan yng mengatur perilaku tertentu kita-kita serta hal ini berguna sebuah system norma. Jadi hukum itu sendiri merupakan ketentuan
Marx
Hukum merupakan pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yng tak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yng luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi menjdai fungsi politik saja namun pun menjdai fungsi ekonomi.
Montesquieu
Hukum adalah gejala sosial serta bahwasanya perbedaan hukum penyebabnya yaitu oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, serta faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh lantaran itu hukum suatu bangsa Perlu dibandingkan yang dengannya hukum bangsa lain-lainnya
Bambang Sunggono
Hukum merupakan menjdai subordinasi ataupun adalah produk dari kepentinga-kepentingan politik
Thomas Aquinas
Hukum merupakan perintah yng berasal dari masyarakat, serta andai ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama percis yang dengannya seluruh anggota masyarakatnya
Leon Duguit
Hukum merupakan peraturan tingkah laku para anggota masyarakat, peraturan yng daya penggunaannya pada era tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat menjdai jaminan dari kepentingan bersama serta yng andai dilanggar memicu reaksi bersama terhadap orang yng melakukan pelanggaran itu
Immanuel Kant
Hukum merupakan keseluruhan syarat-syarat yng yang dengannya ini kehendak bebas dari orang yng satu bisa menyesuaikan diri yang dengannya kehendak bebas dari orang yng lain, menuruti aturan hukum wacana kemerdekaan.
S.M. Amin, S.H.
Hukum merupakan kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yng terdiri dari norma serta sanksi-sanksi
J.C.T. Simorangkir, S.H. Dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Hukum merupakan peraturan-peraturan yng bersifat memaksakan, yng menentukan tingkah laku kita-kita dalam lingkungan masyarakat yng dibuat oleh badan-badan resmi yng berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yakni yang dengannya hukuman tertentu.
M.H. Tirtaatmidja, S.H.
Hukum merupakan seluruh peraturan (norma) yng Perlu diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup yang dengannya ancaman mestinya mengganti kerugian - andai melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri ataupun harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda serta sebagainya
Dari banyak sekali definisi hukum diatas, bisa disimpulkan bahwasanya hukum terdiri dari unsur-unsur menjdai berikut:
  • Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku kita-kita
  • Peraturan diadakan oleh lembaga yng berwenang membuatnya
  • Peraturan bersifat memaksakan
  • Peraturan memiliki sanksi yng tegas
Sehingga, sebuah aturan akan layak bagi atau bisa juga dikatakan untuk disebut menjdai hukum andaikan mempunyai ciri-ciri menjdai berikut:
  • Adanya perintah / larangan
  • Perintah/larangan itu Perlu ditaati oleh setiap orang


Source Article and Picture : http://definisimu.blogspot.com/2012/07/definisi-hukum.html

Seputar Definisi Hukum

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Definisi Hukum