Pengertian Kebebasan pers

- 16.48

Pengertian Kebebasan pers

 
Pengertian Kebebasan pers – Kebebasan pers merupakan/ Kebebasan pers yakni/ Kebebasan pers adalah/ yng dimaksud Kebebasan pers/ arti Kebebasan pers/ definisi Kebebasan pers.
Kebebasan pers merupakan kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis, melalui media pers. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk menegakkan keadilan, ketertiban, serta keamanan dalam masyarakat, bukan merusaknya.
Menurut Ensiklopedia Indonesia, kebebasan merupakan suatu keadaan di mana kita-kita bisa mengatur perilaku serta kehidupannya pendapat dari kehendak dirinya. Dalam konteks kemerdekaan pers, merdeka memiliki kandungan arti tak adanya campur tangan penguasa dalam bentuk aturan-aturan yng mengekang kemerdekaan pers. Hal yang telah di sebutkan diwujudkan dalam bentuk:
- Kebebasan dari keharusan mempunyai surat izin tertib serta bentuk lain.
- Merdeka dari pemberedelan.
- Merdeka dari sensor pers.
- Merdeka dari campur tangan pemerintah serta pihak mana pun dalam kegiatan pers.
Adapun pengertian kebebasan pers andai ditilik dari aspek bahasa merupakan bersumber pada kata freedom of the press, yakni kata dalam bahasa Inggris yng memiliki kandungan arti hak yng diberikan oleh konstitusional ataupun perlindungan hukum yng berkaitan yang dengannya media serta bahan-bahan yng dipublikasikan semisal penyebarluasan, pencetakan, serta penerbitan surat kabar, majalah, buku, ataupun dalam material lain-lainnya tanpa adanya campur tangan ataupun perlakuan sensor dari pemerintah.
Itulah tidak banyak yng mampu saya jelaskan perihal apa yng dimaksud kebebasan pers itu, mudah-mudahan memberikan manfaat.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2016/02/pengertian-kebebasan-pers.html

Seputar Pengertian Kebebasan pers

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Kebebasan pers