Pengertian Kekuasaan Konstitutif

- 02.59

Pengertian Kekuasaan Konstitutif

 
Pengertian Kekuasaan Konstitutif – Kekuasaan Konstitutif merupakan/ Kekuasaan Konstitutif yakni/ Kekuasaan Konstitutif adalah/ yng dimaksud Kekuasaan Konstitutif/ arti Kekuasaan Konstitutif/ definisi Kekuasaan Konstitutif. Kekuasaan Konstitutif adalah
Kekuasaan Konstitutif yakni kekuasaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk merubah serta menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yng menyatakan bahwasanya Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang merubah serta menetapkan Undang-undang Dasar.
Demikianlah uraian singkat dari kami ihwal Pengertian Kekuasaan Konstitutif, sekian dari saya thanks.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2015/08/pengertian-kekuasaan-konstitutif.html

Seputar Pengertian Kekuasaan Konstitutif

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Kekuasaan Konstitutif