Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad R-Y)

- 14.24

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad R-Y)

 
Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad R-Y) Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia hukum sebelumnya, yang akan di sajikan kali ini merupakan daftar istilah dalam dunia hukum bagian ke-3 dari abjad R-Y.
  • Rehabilitasi: Hak seseorang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan pemulihan nama baik lantaran proses hukum tanpa alasan didasari undang-undang ataupun lantaran terlaksana kekeliruan mengenai orang ataupun hukum yng diterapkan
  • Reparasi: Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM yang telah di sebutkan terlaksana pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, ataupun hak-hak/status sosial politik korban yng dirusak ataupun dirampas
  • Replik: Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) ataupun jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat ataupun pembelaan terdakwa
  • Restitusi: Ganti kerugian yng diberikan oleh pelaku ataupun pihak ketiga kepada korban ataupun keluarga korban yng adalah ahli warisnya, bisa berupa pengembalian hak milik, pembayaran rubah kerugian bagi atau bisa juga dikatakan untuk kehilangan ataupun penderitaan, ataupun penggantian biaya bagi atau bisa juga dikatakan untuk tindakan tertentu
  • Saksi de auditu (Latin) : Keterangan ataupun pernyataan saksi cuma didasari apa yng didengar dari pihak lain
  • Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) : Permintaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendengar saksi ataupun saksi yng berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa
  • Saksi yng memberatkan (a charge, Perancis): Saksi yng memberatkan terdakwa di pengadilan
  • Saksi yng meringankan (a de charge, Perancis) : Saksi yng meringankan terdakwa di pengadilan
  • Saksi: Orang yng melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa ataupun fenomena
  • Sale and Lease Back: Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, lantas barang yang telah di sebutkan dijual kepada lessor (pemberi dana) serta selanjutnya lessor menyewakan barang yang telah di sebutkan kepada lessee kembali, yng umumnya dipakai jenis financial leasing
  • Serikat Buruh: Organisasi yng dibentuk dari, oleh, serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang
  • Sertifikat: Surat tanda bukti hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, serta hak tanggungan yng masing-masing telah dibukukan dalam buku tanah yng bersangkutan
  • Selon: Di Indonesia, berkaitan yang dengannya jabatan struktural yng diduduki seseorang yng mendapatkan tunjangan struktural, fasilitas tertentu serta mendapatkan kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan
  • Staatsblad: Lembar Negara
  • Standing: Hak orang perorangan maupun kelompok/organisasi di pengadilan menjdai pihak penggugat
  • Subyek hukum: Segala sesuatu yng pendapat dari hukum bisa menjadi pendukung (bisa mempunyai) hak serta kewajiban, semisal kita-kita (naturalijk persoon) serta badan hukum (rechts persoon)
  • Supremasi hukum (law’s supremacy): Upaya ataupun kiat bagi atau bisa juga dikatakan untuk menegakkan serta memosisikan hukum pada tempat yng tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum menjdai comandan ataupun panglima bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjaga serta melindungi stabilitas ke hidup-an berbangsa serta bernegara.
  • Terdakwa: Seseorang yng dituntut, diperiksa, serta diadili di sidang pengadilan
  • Tersangka: Seseorang yng disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yng cukup.
  • Tertangkap tangan : Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana
  • Tertib hukum (rechtsorde, Belanda): Keadaan dalam masyarakat berjalan semisal apa yng dikehendaki serta menjadi tujuan dari hukum serta segala sesuatu di lakukan sesuai serta selalu didasarkan pada hukum.
  • Testamen (tertamentum, Latin): Wasiat; surat wasiat; kehendak yang terakhir; suatu akta yng memuat pernyataan seseorang wacana apa yng dikehendakinya akan terlaksana terhadap harta peninggalannya, sesudah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata)
  • Testamen olografis (olographich testament, Belanda): Testamen ataupun wasiat yng ditulis sendiri seluruhnya serta ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata)
  • Tidak pantas jadi ahli waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda): Tidak pantas menjadi ahli waris menjadikan dikecualiakan dari pewarisan lantaran sudah membuat beberapa kesalahan ataupun tindakan yng merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata)
  • Tunjangan Tetap: Tunjangan yng diberikan bersamaan yang dengannya upah tiap bulannya serta diberikan yang dengannya tak dipengaruhi jumlah kehadiran
  • Tunjangan Tidak tetap: Tunjangan yng diberikan bersamaan yang dengannya upah tiap bulannya. Tunjangan ini cuma diberikan bila buruh masuk bekerja
  • Ubi societes ibi ius: Dimana ada masyarakat distu ada hukum
  • Unifikasi hukum: Suatu langkah penyeragaman hukum ataupun penyatuan suatu hukum bagi atau bisa juga dikatakan untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu menjdai hukum nasional di negara-negara yang telah di sebutkan.
  • Upah Lembur: Upah yng diberikan disaat buruh bekerja melebihi waktu kerja yng sudah diatur dalam aturan perburuhan yakni lebih dari 8 jam sehari bagi atau bisa juga dikatakan untuk 5 hari kerja serta 7 jam sehari bagi atau bisa juga dikatakan untuk 6 hari kerja ataupun jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu
  • Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK): Upah yng besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, ataupun kabupaten didasari penghitungan kebutuhan minimum
  • Upah Minimum Provinsi (UMP): Upah yng besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum
  • Upah Minimum: Upah yng ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan didasari penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan
  • Upah Pokok: Upah dasar yng dibayarkan kepada pekerja pendapat dari tingkat ataupun jenis pekerjaan, serta besarnya ditetapkan didasari kesepakatan
  • Upah: Hak pekerja/buruh yng diterima ataupun dinyatakan dalam bentuk uang menjdai imbalan dari pengusaha ataupun pemberi kerja kepada pekerja/buruh yng ditetapkan serta dibayarkan pendapat dari suatu perjanjian kerja, kesepakatan, ataupun aturan perundang-undangan, salah satunya tunjangan bagi pekerja/buruh serta keluarganya atas suatu pekerjaan serta/ataupun jasa yng sudah ataupun akan di lakukan
  • Upaya Hukum: Hak terdakwa ataupun penuntut umum bagi atau bisa juga dikatakan untuk tak mendapatkan putusan pengadilan yng berupa perlawanan ataupun banding ataupun kasasi ataupun hak terpidana bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal dan pendapat dari cara yng diatur dalam undang-undang
  • Wanprestasi: Cidera janji. Dikatakan wanprestasi andaikan: tak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya namun tak semisal yng diperjanjikan
  • Wasiat: Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yng Perlu di lakukan terhadap harta kekayaannya andai ia meninggal dunia
  • Yudikatif: Kekuasaan kehakiman
  • Yurisdiksi: Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili
  • Yurisprudensi: Putusan hakim yng diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yng serupa
Ternyata ada tidak sedikit istilah serta kosa kata dalam dunia hukum. Meskipun begitu, mungkin masih terdapat ramai sekali kata serta makna istilah yng belum mampu saya temukan lantaran bahasa sifatnya selalu berkembang. Apabila berkenan kamu bisa ikut berkontribusi yang dengannya menambahkan istilah/kata bahasa gaul di kolom komentar. Semoga pembaca mampu mendapatkan wawasan yng luas.

Source Article and Picture : http://www.maknaistilah.com/2015/10/istilah-hukum-paling-lengkap-bagian-5.html

Seputar Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad R-Y)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad R-Y)