Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- 14.58

Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

 
Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) – Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yakni/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah/ yng dimaksud Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ arti Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan daftar catatan resmi menjdai bukti bahwasanya perusahaan/ badan bisnis sudah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai yang dengannya ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 perihal wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yng membuat anggaran dasar yng telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Perlu di daftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, lantas diumumkan melalui Berita Negara.
Hal-hal yng butuh di daftarkan antara lain menjdai berikut.
- Akta pendirian perusahaan
- Akta perubahan anggaran dasar serta laporan kepada Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Akta perubahan anggaran dasar serta surat persetujuan Mentri Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Demikian penjelasan dari kami perihal Pengertian Tanda Daftar Perusahaan, mudah-mudahan penjelasan yang telah di sebutkan bisa memberikan manfaat.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2015/08/pengertian-tanda-daftar-perusahaan-tdp.html

Seputar Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)