Definisi Negara

- 05.30

Definisi Negara

 
Definisi Negara - Negara merupakan suatu badan ataupun organisasi tertinggi yng memiliki wewenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengatur hal-hal yng berkaitan bagi atau bisa juga dikatakan untuk kepentingan orang tidak sedikit dan memiliki kewajiban-kewajiban bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjaga, mensejahterakan masyarakatnya serta sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat serta pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara adalah diakui kedaulatannya oleh negara lain. definisi lain dari negara yakni dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yng menyatakan bahwasanya negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yng memiliki kekuasaan tertinggi yng sah, serta di taati oleh rakyat, definisi negara lain-lainnya yng di definisikan oleh KBBI negara merupakan kelompok sosial yng menduduki wilayah ataupun daerah tertentu yng di organisasi dibawah lembaga politik serta pemerintah yng efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat menjadikan berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Definisi Negara pendapat dari para ahli:
Definisi Negara
  • Menurut John Locke(1632-1704) serta Rousseau(1712-1778), negara merupakan suatu badan ataupun organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
  • Menurut Max Weber, negara merupakan suatu masyarakat yng memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  • Menurut Mac Iver, suatu negara Perlu memiliki tiga unsur pokok, yakni wilayah, rakyat serta pemerintahan.
  • Menurut Roger F. Soleau, negara adalah alat ataupun wewenang yng mengatur ataupun mengendalikan persoalan-persoalan bersama yng diatasnamakan masyarakat.
Unsur-unsur Pokok terbentuknya suatu negara:
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yng memiliki tempat tinggal dan memiliki kesepakatan diri bagi atau bisa juga dikatakan untuk bersatu. Yang dimaksud yang dengannya warga negara merupakan penduduk asli Indonesia (pribumi) serta penduduk negara lain yng sedang berada di Indonesia bagi atau bisa juga dikatakan untuk usaha, wisata serta sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah merupakan sebuah daerah yng dikuasai ataupun menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara andaikan wilayah yang telah di sebutkan memiliki batas ataupun teritorial yng terperinci atas darat, laut serta udara.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan organisasi yng mempunyai kekuasaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat serta menerapkan hukum dan undang-undang di wilayah tertentu.
Sifat-sifat Negara
1. Sifat memaksakan
Tiap-tiap negara bisa memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara yang telah di sebutkan tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : seluruh orang Perlu membayar pajak, seluruh orang percis di hadapan hukum serta lain-lainnya.


Source Article and Picture : http://definisimu.blogspot.com/2012/09/definisi-negara.html

Seputar Definisi Negara

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Definisi Negara