Pengertian Kekuasaan eksaminatif

- 18.08

Pengertian Kekuasaan eksaminatif

 
Pengertian Kekuasaan eksaminatif – Kekuasaan eksaminatif merupakan/ Kekuasaan eksaminatif yakni/ Kekuasaan eksaminatif adalah/ yng dimaksud Kekuasaan eksaminatif/ arti Kekuasaan eksaminatif/ definisi Kekuasaan eksaminatif. arti Kekuasaan eksaminatif
Kekuasaan eksaminatif (inspektif) yakni kekuasaan yng berhubungan yang dengannya penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab ihwal keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yng menyatakan bahwasanya bagi atau bisa juga dikatakan untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab ihwal keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yng bebas serta mampu berdiri diatas kaki sendiri.
Demikianlah yng mampu kami jelaskan mengenai arti Kekuasaan eksaminatif, sekian dari kami atas perhatiannya kami ucapkan thanks.

Artikel Terkait



Source Article and Picture : http://www.temukanpengertian.com/2015/08/pengertian-kekuasaan-eksaminatif.html

Seputar Pengertian Kekuasaan eksaminatif

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Kekuasaan eksaminatif